Tertarik Simpan Uang di Deposito? Ini Cara Hitung Bunganya

Roy Franedya, CNBC Indonesia
28 September 2018 15:16
Bunga deposito dikenakan pajak 20% per tahun.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Minat masyarakat untuk menyimpan uang di deposito masih cukup tinggi. Hal ini terlihat dari tingginya simpanan deposito di perbankan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juli 2018, total deposito perbankan mencapai Rp 327.841 triliun atau naik 10,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Deposito menjadi pilihan karena risikonya yang rendah dan menawarkan bunga yang lumayan. Risikonya rendah karena ada penjaminan. Bila bunga deposito di bawah suku bunga penjaminan dan nominalnya di bawah Rp 2 miliar, ketika bank penerbit deposito tutup maka dana deposito dan bunganya akan diganti oleh LPS.

Namun deposito tidak bisa dicairkan sewaktu-waktu, harus menunggu jatuh tempo. Biasanya tenor produk deposito di Indonesia dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan. Bila dicairkan sebelum jatuh tempo akan ada denda penalti dari bank.

Pajak Deposito

Sebagai produk keuangan yang memberikan bunga, pemerintah mengenakan pajak penghasilan (Pph) pada deposito. Pph ini dikenakan kepada bunga deposito bank sementara simpanannya bebas pajak.

Pph untuk bunga deposito sebesar 20% per tahun untuk nilai simpanan di atas Rp 7,5 juta. Saat ini simpanan minimal produk deposito Rp 8 juta. Artinya besar kemungkinan nasabah deposito tidak bisa menghindar dari pajak bunga deposito. Bunga yang ditanggung akan semakin besar jika nilai simpanan semakin besar.

Contoh: Anda memiliki tabungan sebesar Rp 40 juta dengan bunga deposito dengan bunga 6% per tahun. Deposito tersebut bertenor 12 bulan.

a. Bunga deposito per tahun = Rp 40 juta x 6% = Rp 2,4 juta

b. Bunga deposito per bulan = Rp 2,4 juta : 12 bulan = Rp 200 ribu.

c. Pajak bunga deposito per bulan = Rp 200.000 x 20% = Rp 40.000

d. Pajak bunga deposito per tahun = Rp 40.000 x 12 bulan = Rp 480.000

Dengan perhitungan ini ketika jatuh tempo maka bunga bersih yang didapatkan nasabah Rp 1,92 juta (a-d). Adapun total dana yang didapatkan nasabah. ketika jatuh tempo Rp 41,92 juta (pokok simpanan plus bunga bersih).



(roy/dru) Next Article Simak! Ini Bank yang Beri Bunga Deposito Tinggi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular