BPJS Kesehatan Siap Temui BPK, Bahas Dana Alokasi ke RS
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
16 May 2018 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat ada penggunaan yang belum maksimal terkait alokasi dana kapitasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam dua hari ini pihaknya berencana untuk melakukan diskusi bersama dengan BPK terkait dana kapitasi tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Besarannya ditetapkan maksimal Rp 6.000 per peserta. Fachmi mencontohkan, apabila dalam satu puskesmas ada 10.000 peserta yang dititipkan oleh BPJS Kesehatan, maka dalam sebulan untuk satu puskesmas BPJS Kesehatan menyetor Rp 60 juta.
Pengelolaan dana kapitasi tersebut pun dibagi dua, sebesar 60% untuk pengelolaan jasa, dan 40% untuk operasional FKTP.
"Dana kapitasi itu maksimal 60% digunakan untuk jasa, dan 40% untuk operasional puskesmas. Nah, yang 40% ini yang dilihat BPK belum pengelolaannya belum optimal sehingga menimbulkan sisa lebih pagu anggaran, jadi ini yang akan kami kaji lagi bersama," ujar Fachmi kepada media saat dijumpai di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Sehingga, optimalisasi penggunaan dana kapitasi inilah yang nanti akan dibicarakan dengan, apakah nanti solusinya dengan perubahan Perpres atau dengan skema lainnya.
Kepala Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, ada kemungkinan sisa lebih dari dana kapitasi tersebut akan dialokasikan untuk menutup kekurangan kebutuhan pengeluaran BPJS Kesehatan.
"Semua kemungkinan itu ada, hal ini sedang ditelaah bersama dengan kementerian terkait juga. Memang sudah ada masukan untuk itu, tapi yang pasti kami tidak ingin bicara suatu yang prediktif, nanti jadi PHP lho," pungkas Nopi.
(dru) Next Article Nasib BPJS Kesehatan: Iuran Cuma Rp 74 T, Pengeluaran Rp 84 T
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dalam dua hari ini pihaknya berencana untuk melakukan diskusi bersama dengan BPK terkait dana kapitasi tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perpres 32 Tahun 2014, dana kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau puskesmas berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
Pengelolaan dana kapitasi tersebut pun dibagi dua, sebesar 60% untuk pengelolaan jasa, dan 40% untuk operasional FKTP.
"Dana kapitasi itu maksimal 60% digunakan untuk jasa, dan 40% untuk operasional puskesmas. Nah, yang 40% ini yang dilihat BPK belum pengelolaannya belum optimal sehingga menimbulkan sisa lebih pagu anggaran, jadi ini yang akan kami kaji lagi bersama," ujar Fachmi kepada media saat dijumpai di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (16/5/2018).
Sehingga, optimalisasi penggunaan dana kapitasi inilah yang nanti akan dibicarakan dengan, apakah nanti solusinya dengan perubahan Perpres atau dengan skema lainnya.
Kepala Departemen Komunikasi BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, ada kemungkinan sisa lebih dari dana kapitasi tersebut akan dialokasikan untuk menutup kekurangan kebutuhan pengeluaran BPJS Kesehatan.
"Semua kemungkinan itu ada, hal ini sedang ditelaah bersama dengan kementerian terkait juga. Memang sudah ada masukan untuk itu, tapi yang pasti kami tidak ingin bicara suatu yang prediktif, nanti jadi PHP lho," pungkas Nopi.
(dru) Next Article Nasib BPJS Kesehatan: Iuran Cuma Rp 74 T, Pengeluaran Rp 84 T
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular