Pemblokiran HP Black Market Bertahap, Masa Transisi 2 Tahun?
Fikri Muhammad, CNBC Indonesia
02 July 2019 16:08

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan dilakukan secara bertahap. Ponsel black market (BM) yang sudah digunakan masih bisa digunakan setelah aturan ini berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Regulasi registrasi IMEI akan diterbitkan Agustus 2019.
Rudiantara mengatakan setelah terbitnya aturan ini masyarakat yang menggunakan ponsel black market dipastikan tidak akan dirugikan. Pasalnya ada masa pemutihan. Masa transisi atau pemutihan ini belum ditentukan berapa tahun.
"Jadi yang sekarang [ponsel black market dan yang bukan original] yang sudah digunakan itu masih bisa digunakan," ujar Rudiantara.
Rudiantara menjelaskan masa transisi memang belum ditetapkan tetapi ada indikasi masa transisi akan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam berganti ponsel.
"Pasti biasanya dua tahun [masyarakat] ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman gitu. Nah, ini juga nanti akan ada proses pembahasan dengan YLKI dan sebagainya. Tapi yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan," terang Rudiantara.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit.
Simak video tentang aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/hoi) Next Article Siap-siap! Daftar Akun Medsos, Kamu Wajib Pakai Nomor HP
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara ketika ditemui di Kantor Menko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/7/2019). Regulasi registrasi IMEI akan diterbitkan Agustus 2019.
Rudiantara mengatakan setelah terbitnya aturan ini masyarakat yang menggunakan ponsel black market dipastikan tidak akan dirugikan. Pasalnya ada masa pemutihan. Masa transisi atau pemutihan ini belum ditentukan berapa tahun.
Rudiantara menjelaskan masa transisi memang belum ditetapkan tetapi ada indikasi masa transisi akan disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat dalam berganti ponsel.
"Pasti biasanya dua tahun [masyarakat] ganti ponsel, paling tidak dua tahun aman gitu. Nah, ini juga nanti akan ada proses pembahasan dengan YLKI dan sebagainya. Tapi yang pasti masyarakat tidak akan dirugikan," terang Rudiantara.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas ponsel. Kode IMEI terdiri dari 14 sampai 16 digit. Ponsel terbaru biasanya berjumlah 16 digit.
Simak video tentang aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/hoi) Next Article Siap-siap! Daftar Akun Medsos, Kamu Wajib Pakai Nomor HP
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular