Masinis KA Ini Jadi Tersangka Tragedi Bintaro, Dipecat-Hidup Menderita
Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan transportasi hampir tak pernah terjadi akibat kesalahan satu orang. Biasanya, ada berbagai lapisan persoalan yang saling berkaitan. Namun, tak jarang kesalahan justru dilimpahkan kepada segelintir orang.
Itulah yang dialami Slamet Suradio, masinis KA 225 yang terlibat dalam tabrakan dengan KA 220 di Bintaro pada 1987. Slamet kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi yang menewaskan ratusan orang tersebut.
Mengingat kembali peristiwa itu, kecelakaan adu banteng terjadi ketika dua kereta api berada di jalur yang sama. Slamet yang berada di lokomotif KA 225 tidak langsung mengetahui keberadaan kereta lain di hadapannya. Begitu pula dengan masinis KA 220.
Akibatnya, KA 225 yang melaju dengan kecepatan sekitar 45 km/jam bertabrakan dengan KA 220 yang melaju sekitar 25 km/jam. Slamet sendiri mengalami luka parah, tetapi selamat dari kecelakaan tersebut.
Sorotan kemudian mengarah kepada Slamet. Terlebih setelah kepolisian dan tim Gabungan Penyelidikan Peristiwa Kecelakaan Kereta Api (Gappka) menetapkan empat pegawai PJKA sebagai pihak yang bersalah.
Mereka adalah PPKA Sudimara, PPKA Kebayoran, masinis KA 225 Slamet Suradio, serta kondektur KA 225. Dalam pemberitaan koran Waspada (24 Oktober 1987), PPKA Sudimara dinilai bersalah karena memberikan pemberitahuan mengenai pemindahan tempat persilangan dari Sudimara ke Kebayoran kepada kondektur dan masinis KA 225 tanpa persetujuan PPKA Kebayoran.
Sementara PPKA Kebayoran dinilai bersalah karena memberangkatkan KA 220 tanpa persetujuan PPKA Sudimara. Untuk Slamet, kesalahannya berkaitan dengan keberangkatan KA 225 setelah menerima pemberitahuan mengenai persilangan tanpa perintah PPKA maupun kondektur pemimpin KA 225.
Tragedi Bintaro 1987/Historia Foto: Tragedi Bintaro 1987/Historia |
Sementara itu, kondektur KA 225 dinyatakan bersalah karena tidak berusaha menghentikan kereta yang menjadi tanggung jawabnya, meski mengetahui PPKA belum memberikan izin berangkat.
Namun, dalam proses persidangan, persoalan ternyata tidak sesederhana dua kereta yang berada di jalur sama. Terungkap berbagai persoalan lain yang ikut membentuk rangkaian tragedi tersebut.
Salah satunya adalah masalah penumpang. Kedua kereta membawa ratusan penumpang gelap di luar jumlah yang tercatat membeli karcis. Dari yang membeli karcis diketahui KA 225 membawa 700 penumpang, sedangkan KA 220 sebanyak 500 penumpang.
Kondisi Slamet juga menjadi sorotan hakim. Mengutip koran Neraca (22 Agustus 1988), hakim menyoroti bagaimana ia sebelumnya telah membawa kereta sejak pagi dan kemudian langsung menjalankan kereta lanjutan. Ini menunjukkan beban kerja yang berat.
"Contohnya Slamet, ia baru saja membawa KA pada tanggal 19 Oktober sekitar pukul 06.00 WIB jurusan Tanah Abang-Merak. Namun, dibiarkan langsung membawa kereta lanjutan karena dianggap terbiasa hingga akhirnya tabrakan." ungkap koran Neraca (22 Agustus 1988)
Selain itu, pengaturan jadwal, pengelolaan penumpang, sistem komunikasi, persinyalan, hingga ketiadaan double rel menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang melatarbelakangi tragedi tersebut.
Meski berbagai persoalan itu terungkap, proses hukum tetap berujung pada vonis terhadap empat pegawai tersebut. Mengutip koran Waspada (22 Agustus 1988), Slamet divonis lima tahun penjara. Sementara tersangka lain dihukum 2,5 tahun penjara dan paling rendah mendapat 10 bulan penjara.
Bagi Slamet, perkara tersebut kemudian mengubah seluruh hidupnya. Ia menjalani hukuman penjara, kehilangan pekerjaan sebagai pegawai kereta api, serta kehilangan keluarga. Pemecatan tersebut juga membuatnya tidak memperoleh uang pensiun. Slamet wafat pada Juni 2026.
(mfa/wur)