CNBC Insight

Jenderal TNI Turun Gunung ke Singapura Buru Uang Suap Pejabat Rp1,3 T

MFakhriansyah, CNBC Indonesia
Minggu, 23/08/2026 16:30 WIB
Foto: Merlion Park Singapura. (Dok. visitsingapore.com)
Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa kini lewat relevansinya di masa lalu.

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang Jenderal TNI pernah turun gunung bukan untuk berperang, melainkan mengejar uang hasil dugaan korupsi suap yang disimpan di bank Singapura. Jenderal itu adalah Benny Moerdani.

Pada 1977, Presiden Soeharto menugaskan Benny mengejar uang puluhan juta dolar yang tersimpan di Bank Sumitomo cabang Singapura. Dana tersebut berkaitan dengan mantan pejabat BUMN Ahmad Thahir yang telah meninggal setahun sebelumnya.

Tugas ini muncul setelah pemerintah mendengar adanya upaya pencairan deposito dalam jumlah sangat besar. Deposito tersebut atas nama Thahir dan dicairkan atas nama istrinya, Kartika Thahir. Sebelumnya, Kartika sukses mencairkan sebagian deposito milik suaminya.


Namun, upaya berikutnya gagal karena sudah diblokir oleh anak istri Thahir sebelumnya.

"Setelah Haji Thahir meninggal tahun 1976, Kartika dilaporkan berhasil menarik deposito lebih dari US$ 45 juta dari dua bank di Singapura. Tapi, pada 1977 ia gagal menarik simpanan lainnya di bank Sumitomo cabang Singapura sebesar US$ 34 juta," ungkap Benny G. Setiono dalam Tionghoa Dalam Pusaran Politik (2003).

Pemblokiran tersebut membuat pemerintah melihat ada sesuatu yang janggal. Sebagai pejabat BUMN, Thahir dianggap tidak mungkin memiliki uang sebanyak itu hanya dari gajinya. Menurut koran Suara Karya (11 Maret 1980), Thahir hanya bergaji US$600 per bulan.

Dugaan korupsi pun mencuat dan sampai ke telinga Soeharto. Presiden kemudian meminta Benny turun tangan untuk mengejar uang tersebut dan mengembalikannya ke rekening negara.

"Sekitar awal tahun 1977, Benny dipanggil Soeharto membicarakan informasi mengenai sejumlah yang yang disimpan di Bank Sumitomo Singapura," ungkap Julius Pour dalam autobiografi berjudul Benny: tragedi seorang loyalis (2007).

Benny yang kala itu masih menjadi asisten intelijen langsung menemui Kartika. Menurut autobiografi Benny Moerdani yang Belum Terungkap (2014), Benny tercatat menemui Kartika sebanyak enam kali.

Dalam pertemuan tersebut, Benny bernegosiasi agar negara bisa mendapatkan kembali uang tersebut. Ia juga memaparkan bukti-bukti kepemilikan dana dan menjelaskan uang itu merupakan milik pemerintah.

Namun, negosiasi gagal. Pemerintah akhirnya menempuh jalur hukum.

Pada 1980, pemerintah menggugat melalui pengadilan Singapura untuk mendapatkan kembali uang tersebut. Perkara itu melibatkan sejumlah pihak yang bersengketa atas kekayaan yang ditinggalkan Thahir.

"Empat pengacara Inggris tampil di depan pengadilan Singapura masing-masing mewakili pihak yang bersengketa dalam perkara menuntut kekayaan yang ditinggalkan Haji Thahir yang meninggal pada 1976," ungkap Suara Karya (11 Maret 1980).

Persidangan berjalan alot selama 15 tahun. Benny yang sejak awal kasus masih berpangkat perwira menengah terus mengawal perkara tersebut hingga akhirnya menjadi jenderal bintang empat.

Penantian pemerintah akhirnya berujung pada putusan Pengadilan Tinggi Singapura pada Desember 1992.

"Saya memerintahkan Sumitomo Bank membayar seluruh jumlah yang tercatat dalam masing-masing dari 17 deposito ACU dalam mata uang Deutsche Mark, termasuk bunga yang telah terkumpul dan yang terus bertambah," tulis Pengadilan Tinggi Singapura dalam putusannya, Sumitomo Bank Ltd v Kartika Ratna Thahir and others and another matter [1992] SGHC 301.

Pemerintah dinyatakan berhak atas uang deposito senilai US$78 juta atau sekitar Rp160 miliar karena dana itu berasal dari uang suap yang diberikan kepada Thahir. Jika dikonversikan dalam kurs sekarang, nominalnya setara Rp1,3 triliun.

"Pemerintah memenangkan gugatannya setelah 15 tahun berjuang secara hukum untuk memperoleh kembali uang jutaan dollar yang dibekukan senilai US$ 78 juta yang merupakan komisi yang diberikan oleh dua perusahaan Jerman kepada Thahir," ungkap koran Bernas (5 Desember 1992).

Di Indonesia, kabar ini disambut baik. Menteri Keuangan J.B Sumarlin mengatakan dana tersebut akan diamankan untuk kepentingan masyarakat.

"Pokoknya pemerintah saat ini bergembira dengan keputusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memutuskan memenangkan gugatan atas deposito mantan pejabat pemerintah," ungkap Sumarlin.

Akhirnya, setelah belasan tahun, uang tersebut masuk ke kas negara dan dipakai untuk kepentingan masyarakat.


(mfa/mfa)