CNBC Insight

Wilayah Menteng Diguncang Skandal, Anak Crazy Rich Siksa Gelandangan

MFakhriansyah,  CNBC Indonesia
28 July 2026 14:15
Toko barang antik yang cukup legendaris di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat mulai tampak sepi dan hanya terdengar cukup keras suara lalu-lalang kendaraan. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Toko barang antik yang cukup legendaris di Jalan Surabaya, Menteng, Jakarta Pusat mulai tampak sepi dan hanya terdengar cukup keras suara lalu-lalang kendaraan. (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Naskah ini merupakan bagian dari CNBC Insight, rubrik yang menyajikan ulasan sejarah untuk menjelaskan kondisi masa lalu lewat relevansinya di masa kini.

Jakarta, CNBC Indonesia - Kawasan Menteng kini identik dengan permukiman elite. Namun lebih dari seabad lalu, wilayah tersebut pernah diguncang skandal yang melibatkan keluarga penguasa tanahnya sendiri.

Tokoh yang dimaksud adalah Said Ali bin Shahab, salah satu orang kaya dan pemilik tanah terbesar di Menteng sejak dekade 1908-an. Statusnya sebagai orang berpengaruh mendadak tercoreng pada 1908 setelah keluarganya terseret kasus penyiksaan terhadap seorang gelandangan.

Koran De Stichtsche Courant (26 Maret 1908) mengungkapkan, pelaku utama adalah putra Said Ali bin Shahab, Said Abdul Mutalib, bersama seorang pembantunya bernama Entong.

Kasus itu bermula ketika korban menolak membayar pungutan kepada tuan tanah. Pada masa kolonial, pemilik tanah memang memiliki hak menarik pungutan dari orang-orang yang tinggal di wilayahnya. Pungutan tersebut bisa berupa uang maupun tenaga kerja.

Penolakan itu membuat Abdul Mutalib murka. Bersama para pembantunya, korban kemudian ditangkap dan mengalami penyiksaan.

"[...] Dengan atau tanpa sepengetahuan tuan tanah, korban diangkat pada malam hari oleh putra dan pembantu lainnya lalu dibawa ke kandang rumah pedesaan, di mana mereka diikat dan dirantai," tulis koran tersebut.

Menurut laporan surat kabar, Said Ali bin Shahab mengetahui kejadian tersebut tetapi tidak menghentikannya. Saat kasus terbongkar, tubuh korban masih memperlihatkan bekas ikatan di pergelangan tangan dan beberapa bagian tubuh lainnya. Berita itu pun segera menyebar luas ke seluruh Batavia.

Polisi kemudian menangkap Abdul Mutalib beserta para pembantunya yang terlibat langsung dalam penyiksaan. Said Ali bin Shahab juga ikut ditahan karena dianggap membiarkan tindak pidana itu terjadi di hadapannya. Mereka terancam hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.

Setelah sekitar sembilan bulan menjalani proses hukum, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis.

"Orang Arab ini, putra pemilik tanah di Menteng, muncul di hadapan pengadilan distrik karena pemenjaraan ilegal seorang penduduk asli dan dijatuhi hukuman sepuluh bulan kerja paksa tanpa rantai," ungkap Bataviaasch Nieuwsblad (5 November 1908).

Menariknya, pada saat proses hukum tersebut berlangsung, pemerintah kolonial tengah bernegosiasi membeli sebagian tanah milik keluarga Shahab di Menteng.

Rencana itu mencakup pembelian lahan beserta sekitar 295 bangunan dengan harga yang disepakati sebesar 1.310.000 gulden. Pemerintah kota ingin menguasai sebagian tanah pribadi di Batavia untuk kepentingan publik.

"Tujuan pembelian dengan harga yang benar-benar wajar ini adalah untuk memiliki sebidang tanah milik pemerintah kota di antara semua lahan pribadi di Batavia, di mana, jika perlu, pemakaman baru dapat dibangun," ungkap Bataviaasch Nieuwsblad (20 Juli 1908).

Pada akhirnya, transaksi itu benar-benar terlaksana. Setelah perkara hukum usai, tanah keluarga Shahab resmi beralih ke pemerintah kota. Beberapa tahun kemudian, Menteng dikembangkan menjadi kawasan permukiman modern bagi kalangan elite Batavia. Citra sebagai kawasan elite itu bahkan masih melekat hingga sekarang.

(mfa/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
Next Article Heboh! Dukun di Jakarta Ngaku Kenal Orang Istana, Sukses Raup Miliaran


Most Popular
Features