Kas Tak Cukup, Pos Indonesia Tunda Bayar Imbal Sukuk Rp24,12 Miliar

mkh, CNBC Indonesia
Selasa, 14/07/2026 12:07 WIB
Foto: Warga mengambil dana bantuan subsidi upah (BSU) di Kantor Pos Indonesia Dharmawangsa, Jakarta, Rabu, (9/7/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia — PT Pos Indonesia (Persero) mengungkapkan belum dapat memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C periode ke-6 senilai Rp24,12 miliar. Perseroan menyebut keterbatasan kondisi kas menjadi penyebab tertundanya pembayaran tersebut.

Hal itu disampaikan Pos Indonesia dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 10 Juli 2026. Perseroan menjelaskan, pembayaran imbal jasa sukuk periode ke-6 dijadwalkan pada 7 Juli 2026 sesuai surat Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

"Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh PT Pos Indonesia (Persero) adalah sebesar Rp24.118.750.000," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Selasa (14/7/2026).


Manajemen menjelaskan, dana pembayaran seharusnya telah efektif masuk ke rekening KSEI pada 7 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perseroan belum dapat melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut.

Pos Indonesia secara terbuka menyatakan kondisi kas perusahaan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut.

"Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran," tulis manajemen.

Sebagai tindak lanjut, Pos Indonesia telah mengirimkan surat kepada KSEI pada 7 Juli 2026 untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran bunga atau imbal jasa sukuk periode ke-6.

Dalam keterbukaan informasi tersebut juga dijelaskan bahwa KSEI telah menyampaikan surat penundaan pembayaran kepada Pos Indonesia. Akibatnya, pembayaran bagi hasil ke-6 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C yang semula dijadwalkan dilaksanakan pada 8 Juli 2026 resmi ditunda.

Dokumen tersebut merupakan penyampaian informasi atau fakta material kepada OJK sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten dan Perusahaan Publik.


(mkh/mkh) Add as a preferred
source on Google