Kejaksaan Agung RI Tangkap Mantan Menteri, Temukan Brankas Isi Rp4 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung RI pernah menangkap seorang mantan menteri berinisial DG dalam kasus dugaan suap yang menghebohkan publik pada era Orde Lama. DG merupakan Menteri Kehakiman di Kabinet Ali Sastroamidjojo I (1953-1955) dan ketua umum salah satu partai. Dalam penyelidikan, aparat bahkan menemukan sebuah brankas berisi uang yang jika dikonversikan ke nilai sekarang setara sekitar Rp4 miliar.
Kasus bermula pada 12 Agustus 1955. Atas perintah Kejaksaan Agung, Polisi Militer menangkap DG setelah penyidik mengantongi bukti yang dinilai cukup. Sebelum penangkapan, aparat menggeledah rumah tersangka di Jalan Cut Mutia, Jakarta Pusat, serta sebuah rumah di Jalan Kenari No. 22 yang diduga berkaitan dengannya.
Di rumah di Jalan Kenari, penyidik bahkan menemukan sebuah brankas berisi Rp135.000.
"Sebuah brankas berisi Rp135.000 ditemukan di alamat Djalan Kenari 22. Pemilik brankas tidak disebutkan, tetapi diketahui bahwa Bapak DG telah menarik uang di alamat tersebut sebanyak tiga kali," ungkap koran Algemeen Indisch dagblad (13 Agustus 1955).
Nilai uang itu tergolong sangat besar. Dengan harga emas sekitar Rp86 per gram pada 1955, uang tersebut setara membeli sekitar 1,57 kilogram emas atau sekitar Rp4,14 miliar jika dihitung menggunakan harga emas saat ini.
Penangkapan seorang mantan menteri sempat memunculkan tudingan bermotif politik. Kepada harian Merdeka (15 Agustus 1955), Jaksa Agung Soeprapto membantah anggapan tersebut. Menurutnya, penyidikan telah dilakukan sejak lama berdasarkan bukti yang cukup dan diketahui Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
"Alasan penahanan cukup kuat. Tak ada halangan bagi Jaksa Agung Soeprapto untuk menandatangani opdracht (perintah) penahanan tersebut," tulis Merdeka (15 Agustus 1955).
Kasus yang menjerat DG bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp40.000 dalam penerbitan visa bagi warga keturunan Tionghoa asal Hong Kong bernama Bong Kim Thjong. Dugaan itu terungkap setelah Tan Po Goan menyerahkan dokumen yang menunjukkan kejanggalan dalam proses penerbitan visa kepada harian Keng Po dan Kejaksaan Agung.
Saat perkara bergulir ke pengadilan, Tan hadir sebagai salah satu saksi kunci. Ia mengaku mulai mencurigai DG setelah sang menteri memerintahkan deportasi warga keturunan Tionghoa bernama Tjhon Hoen Nji tanpa alasan hukum yang jelas. Kecurigaan itu mendorongnya menelusuri lebih jauh hingga menemukan dugaan penyimpangan dalam penerbitan visa Bong Kim Thjong.
"Dia memerintahkan pengusiran warga negara asing tanpa alasan yang sah," ungkap Tan, dikutip dari Java Bode (18 Oktober 1955).
Di hadapan majelis hakim, jaksa mendakwa DG menerima hadiah sebesar Rp40.000 sebagai imbalan atas penerbitan visa permanen bagi Bong Kim Thjong. Uang itu disebut diserahkan melalui perantara, yakni Rp20.000 lewat Soebagio dan Rp20.000 lagi melalui Surjosuksoro alias Notopuro atas nama Bong Siang Thjong, saudara Bong Kim Thjong.
Di persidangan, DG membantah seluruh dakwaan. Terkait deportasi Tjhon Hoen Nji, ia mengaku memang memerintahkan pengusiran tersebut demi menjaga keamanan negara karena yang bersangkutan dianggap berpihak kepada Kuomintang atau Partai Nasionalis China.
"Saya memang sudah mengusir. Tapi demi keamanan negara," kata DG, dikutip dari Java Bode (22 November 1955).
DG juga membantah menerima suap. Menurutnya, penerbitan visa bagi Bong Kim Thjong merupakan kebijakan yang telah diketahui parlemen, sedangkan uang yang diterima Soebagio dan Notopuro merupakan urusan pribadi mereka karena sudah mencatut nama menteri.
Mengutip buku Pergulatan Demokrasi Liberal 1950-1959 (2021), salah satu sekretaris DG juga membela dengan mengatakan tak ada aliran uang ke tersangka. Namun, majelis hakim tetap menyatakan DG bersalah menerima suap sebesar Rp40.000 dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara.
"Hakim menjatuhi hukuman satu tahun penjara karena terlibat dalam penerimaan suap sebesar Rp40.000," tulis Zutphens dagblad (3 Januari 1956).
DG kemudian mengajukan grasi kepada Presiden Soekarno. Pada 19 Juli 1956, Soekarno mengabulkan permohonan itu dengan memangkas hukumannya menjadi enam bulan penjara.
"Presiden Soekarno telah meluluskan permintaan grasi DG yang telah dijatuhi hukuman setahun menjadi 6 bulan," ujar Jaksa Agung Muda A. Muthalib, dikutip Merdeka (20 Juli 1956).
Karena masa penahanan selama proses persidangan diperhitungkan, DG hanya menjalani sisa hukuman sekitar satu bulan. Keputusan grasi tersebut memicu polemik karena dinilai mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Polemik itu bahkan sampai ke Istana. Wakil Presiden Mohammad Hatta mengaku kecewa karena pemberian grasi dilakukan tanpa terlebih dahulu dikonsultasikan kepadanya.
"Saya tidak diajak berunding dengan Bung Karno dan dilampaui begitu saja," kata Hatta, dikutip dari autobiografinya Mohammad Hatta: biografi politik (1990)
Kekecewaan tersebut kemudian menjadi salah satu faktor yang mendorong Hatta mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
(mfa/mfa) Add
source on Google