Pelajaran dari Orde Baru, Kisah Tommy Soeharto Monopoli Komoditas Ini
Jakarta, CNBC Indonesia -Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara bernama PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Lewat BUMN
baru ini, pemerintah akan menguasai jalur distribusi internasional sejumlah komoditas strategis, seperti batu bara, minyak kelapa sawit (CPO), hingga ferro alloy.
Meski terdengar baru, kebijakan semacam ini sebenarnya pernah terjadi di Indonesia. Pada era Orde Baru, pemerintah juga sempat membentuk lembaga khusus untuk mengendalikan tata niaga komoditas penting nasional, yakni cengkeh. Lembaga tersebut bernama Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC).
BPPC berdiri pada 1990-an dan dipimpin oleh Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, putra Presiden ke-2 RI Soeharto sekaligus adik ipar Prabowo kala itu.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1992 tentang Tata Niaga Cengkeh Hasil Produksi Dalam Negeri, pemerintah menempatkan BPPC sebagai pengendali utama perdagangan cengkeh nasional. Pemerintah beralasan perlu turun tangan untuk menjaga kestabilan harga cengkeh dan melindungi kesejahteraan petani.
Dengan aturan ini, petani tidak lagi diperbolehkan menjual hasil panen langsung kepada pedagang atau pabrik rokok. Mereka wajib menjual cengkeh terlebih dahulu kepada Koperasi Unit Desa (KUD). Setelah itu, KUD menjual cengkeh tersebut kepada BPPC. Dari tangan BPPC, barulah cengkeh disalurkan kepada pedagang besar atau industri rokok.
Artinya, seluruh rantai perdagangan cengkeh praktis berada dalam satu jalur yang dikendalikan BPPC. Pemerintah menyebut sistem itu dibuat untuk menjaga harga cengkeh tetap stabil sekaligus membantu petani.
"Bahwa untuk menjaga tingkat harga cengkeh produksi dalam negeri dan memperkuat kemampuan guna membantu petani cengkeh dalam melakukan diversifikasi dan konversi tanaman cengkeh, dipandang perlu meninjau kembali pengaturan tata niaga cengkeh hasil produksi dalam negeri," tulis butir pertimbangan dalam Keppres Nomor 20 Tahun 1992.
Namun sejak awal BPPC langsung menuai kontroversi. Banyak pihak menilai lembaga tersebut menciptakan praktik monopoli karena seluruh perdagangan cengkeh hanya boleh melalui satu pintu.
Persoalan juga muncul ketika BPPC membutuhkan dana besar untuk menjalankan operasinya. Bank Indonesia sempat menolak memberikan pembiayaan. Namun penolakan itu akhirnya berubah.
"Meskipun Gubernur Bank Sentral, Adrianus Mooy, awalnya menolak permintaan Tommy terkait pembiayaan dari bank sentral, dia terpaksa mengabulkannya setelah Tommy meminta dukungan ayahnya," ungkap Andrew Rosser dalam The Politics of Economic Liberalization in Indonesia (2003).
Pada April 1991, BPPC memperoleh pinjaman Rp369 miliar dari BI. Lalu pada Oktober 1991, bank sentral kembali mengucurkan dana Rp300 miliar. Menurut harian Ekonomi Neraca (8 Mei 1992), dana tersebut digunakan KUD untuk membeli hasil panen cengkeh milik petani.
Meski mendapat suntikan dana besar, masalah BPPC justru terus bertambah. Pada awal 1992, BPPC bahkan dikabarkan berada di ambang kebangkrutan.
"Banyak masalah yang dihadapi BPPC. Mulai dari produksi cengkeh yang berlebihan, beban bunga dan pengembalian utang bank termasuk Kredit Likuiditas Bank Indonesia sampai stok cengkeh yang menumpuk," tulis Bali Post (13 Maret 1992).
Yang paling merasakan dampaknya adalah para petani. Alih-alih menyejahterakan petani, BPPC justru dituding membuat harga cengkeh jatuh. Sebagai satu-satunya pengendali perdagangan, BPPC memiliki posisi dominan dalam menentukan harga pembelian.
Mengutip buku Ekspedisi Cengkeh (2013), sebelum BPPC berdiri harga cengkeh berkisar Rp7.500 hingga Rp20.000 per kilogram. Setelah BPPC beroperasi, harga pembelian disebut turun menjadi sekitar Rp2.000 per kilogram. Harga itu bahkan masih bisa dipotong apabila kualitas cengkeh dianggap kurang baik.
Meski membeli dengan harga murah, BPPCÂ menjual kembali cengkeh itu dengan harga mahal. Petani pun gigit jari.Â
"Satu karung cengkeh basah itu setara dengan satu sepeda motor. Bayangkan, motor saya seharga Rp 120.000 saat itu. Untuk dapat harga segitu, cukup dengan satu karung besar cengkeh basah. Sekarang mana bisa?" kata Pak Hodde petani cengkeh yang diwawancarai oleh tim buku Ekspedisi Cengkeh (2013).
Riwayat BPPC akhirnya berakhir pada Januari 1998 di tengah krisis ekonomi. Melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 1998, Presiden Soeharto resmi membubarkan BPPC. Setelah itu, petani kembali bebas menjual cengkeh kepada siapa saja dan perdagangan kembali mengikuti mekanisme pasar.
(mfa/mfa) Addsource on Google