MARKET DATA
CNBC Insight

Pejabat RI Kena Skandal Mega Korupsi, Punya 6 Istri-18 Wanita Simpanan

MFakhriansyah,  CNBC Indonesia
17 December 2025 09:25
Ilustrasi Sidang Pengadilan. (Pexels)
Foto: Ilustrasi Sidang Pengadilan. (Pexels)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisah perceraian, perselingkuhan, hingga poligami di kalangan pejabat tinggi negara sejatinya bukan cerita baru dalam sejarah Indonesia. Pada masa lalu, perilaku semacam ini bahkan sempat memicu kehebohan besar di tengah masyarakat.

Salah satu kasus paling mencolok terjadi pada diri Jusuf Muda Dalam (JMD), pejabat negara yang terungkap menjalani kehidupan pribadi yang jauh dari norma hukum dan moral, yakni memiliki enam istri dan sedikitnya dekat dengan 18 perempuan lajang.

Skandal ini mencuat pada pertengahan 1966, bersamaan dengan terbongkarnya kasus mega korupsi yang menjerat JMD saat menjabat Menteri Urusan Bank Sentral (Kini Gubernur Bank Indonesia). Dia sebelumnya diduga menyelewengkan ratusan juta dolar uang negara di tengah krisis ekonomi untuk kepentingan pribadi dan orang-orang terdekatnya melalui berbagai skema. 

Hakim menduga JMD tak memakai uang itu sendirian, melainkan dialirkan ke beberapa perempuan yang punya hubungan khusus. Atas dasar ini, pengadilan menghadirkan sejumlah perempuan tersebut sekaligus mengungkap hubungan romansa JMD. Menurut koran Angkatan Bersenjata (2 September 1966), tercatat ada 24 perempuan yang mendapat aliran dana korupsi JMD dengan rincian 6 istri dan 18 perempuan lain. Semuanya lengkap dari istri pertama hingga terakhir.

Perempuan pertama yang memberikan kesaksian adalah istri kelima JMD bernama Djufriah. Dia mengaku menikah pada 30 Juli 1965 dan sama sekali tidak mengetahui dirinya akan menjadi istri kelima. Djufriah menyebut JMD hanya mengatakan punya satu istri. Setelah menikah, dia mendapat banyak sekali harta. Total, dia mendapatkan rumah di Salemba, mobil mewah, serta uang tunai Rp5 juta.

Namun, rumah tangga itu hanya bertahan dua bulan.

Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)Foto: Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)
Jusuf Muda Dalam (Dok Ist)

"Tapi sesudah 2 bulan menikah karena kami ada konflik, tanpa setahu dia, saya minta cerai pada kantor urusan agama," ungkap Djufriah, dikutip dari koran Berita Yudha (3 September 1966).

Hakim juga menghadirkan Sri Narulita, yang disebut sebagai istri keenam JMD. Kepada Berita Yudha (4 September 1966), perempuan berusia 22 tahun itu mengungkapkan dia menikah dengan JMD sejak 28 Februari 1966. Keduanya berkenalan saat proses syuting film. Selama pernikahan, Sri Narulita menerima mobil mewah dan rumah di kawasan Cilandak.

Namun, sama seperti Djufriah, dia diberi tahu bahwa JMD hanya memiliki satu istri. Padahal kenyataannya dia adalah istri keenam.

"Dia berkata, baru punya satu istri. Dan saya akan dijadikan istrinya yang kedua," ungkap Djufriah, dikutip dari Berita Yudha (3 September 1966).

Atas dasar ini, kedua perempuan tersebut cukup geram pada JMD. Djufriah sendiri mengaku kebohongan soal jumlah istri meruncingkan hubungannya dengan sang pejabat.

Di luar para istri, persidangan juga mengungkap keberadaan 18 perempuan simpanan.

Menurut laporan koran Mertjusuar (9 September 1966), salah satu saksi perempuan menggambarkan JMD sebagai sosok yang "sangat royal" dan supel alias pandai bergaul. Dia kerap memberikan uang tunai, kendaraan, hingga barang-barang mewah. Meski demikian, saksi tersebut mengaku tidak mengetahui kalau semua pemberian itu bersumber dari uang negara yang diselewengkan.

Dalam pembelaannya di hadapan majelis hakim, JMD justru mengaku tidak memahami bahwa perbuatannya melanggar hukum.

"Saya tidak mengetahui bahwa tidak diperkenankan kawin lebih dari 4 orang," ungkapnya, dikutip dari Mertjusuar (31 Agustus 1966).

Dia bahkan menyampaikan pernyataan yang membuat ruang sidang terdiam.

"Bapak hakim tentunya mengerti mengapa saya keburu kawin sampai enam kali, setelah melihat istri-istri saya yang wajahnya cantik ini."

Skandal ini lantas memicu kemarahan publik. Saat itu, Indonesia tengah dilanda krisis ekonomi berat, inflasi meroket, dan harga bahan pangan melambung tinggi. Di tengah penderitaan rakyat, gaya hidup mewah seorang pejabat negara menjadi pukulan telak, terlebih ketika terungkap uang negara digunakan untuk menghidupi banyak perempuan.

Setelah rangkaian persidangan, pada 8 September 1966, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam. Dia dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi, penggelapan uang negara dan pelanggaran hukum perkawinan karena memiliki lebih dari empat istri. Seluruh kesaksian dinilai memberatkan.

Namun, vonis tersebut tidak pernah dieksekusi. Pada September 1976, sebelum menghadapi regu tembak, Jusuf Muda Dalam meninggal dunia di dalam penjara akibat tetanus. Kelak, di era Presiden Soeharto (1968-1998), para pejabat dan pegawai negeri dilarang memiliki istri lebih dari satu atau poligami karena hadirnya PP No.10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.  

(mfa/wur)
Next Article Pengadilan Vonis Mati Menteri RI karena Korupsi, Sita Semua Harta


Most Popular
Features