Super Mikro Bisa Ajukan KUR, Tapi Bukan Untuk Sektor Ini..

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) telah mulai menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2023. Kini pelaku usaha super mikro pun bisa mengajukan KUR ke BRI sehingga bisa mengembangkan usahanya.
Tapi perlu diingat, ada beberapa sektor yang tidak dapat mengajukan KUR Super Mikro. Usaha layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau digital, menjadi pengecualian dalam pengajuan KUR Super Mikro.
Simak Syarat dan Ketentuan Untuk Mendapatkan KUR Super Mikro BRI 2023:
Kriteria Umum:
-Belum pernah menerima KUR.
-Belum pernah menerima kredit/pembiayaan investasi/modal kerja komersial, kecuali:
a) Kredit konsumsi untuk keperluan rumah tangga;
b) Kredit skema/skala ultra mikro atau sejenisnya; dan/atau
c) Pinjaman pada perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau perusahaan pembiayaan berbasis digital
Kriteria Khusus
-Tidak ada pembatasan minimal waktu pendirian usaha. Dalam hal calon debitur yang waktu usahanya < 6 bulan harus memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut:
a) Mengikuti Pendampingan
b) Mengikuti Pelatihan kewirausahaan atau lainnya
c) Tergabung dalam kelompok Usaha
d) Memiliki anggota keluarga yang mempunyai usaha produktif dan layak
Dokumen yang perlu disiapkan
Memiliki NIB atau Surat Keterangan Usaha (Kelurahan,RT/RW) dan menyebutkan jenis usaha dan lama usaha.
Tahun BRI mendapatkan alokasi penyaluran KURsebesar Rp 270 triliun. Namun khusus tahap awal pencairan pada Maret 2023 dialokasikan KUR sebesar Rp 12 triliun.
Direktur Bisnis Mikro BRI Supari menjelaskan bahwa persyaratan dan ketentuan penyaluran KUR 2023 BRI mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
"Peminjam KUR yang baru pertama kali akan dikenakan bunga sebesar 6% efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp 10 juta (KUR Mikro dan KUR Kecil), sementara suku bunga bagi nasabah yang pernah meminjam lebih dari satu kali akan lebih tinggi," ungkap Supari.
Sebelumnya, Tim Ahli Menko Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan saat ini bank-bank sudah bisa menyalurkan KUR, sesuai dengan penugasan masing-masing.
"Tahapan pembiayaan UMKM diharapkan dari ultra mikro naik kelas, mendapatkan KUR super mikro, lalu naik menjadi KUR mikro, dan naik lagi menjadi debitur kur kecil. Sesudah kecil, naik kelas menjadi nasabah kredit komersial sehingga tidak perlu disubsidi lagi," jelas Iskandar belum lama ini.
[Gambas:Video CNBC]
Berkat KUR, UMKM Ini Sukses Kembangkan Bisnis
(rah/rah)