
Lapor SPT Pajak Badan Ribet? Coba Cek di Sini
![[Dalam] UTANG](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/08/27/b4305179-993a-4b2e-b214-4abd0343dc9e_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dua perusahaan memberikan testimoni terkait penyampaian SPT Tahunan secara daring seiring dengan adanya imbauan dari Ditjen Pajak agar wajib pajak badan segera menyampaikan SPT sebelum tenggat waktu pada 30 April 2021.
Pertama adalah PT Uni-Charm Indonesia Tbk. Perwakilan perusahaan, Lisa mengucapkan terima kasih atas pelayanan KPP Penanaman Modal Asing (PMA) satu yang menurutnya sangat ramah dan membantu.
"Terutama dalam mendukung bisnis kita uni-charm indonesia. Jika kita memiliki beberapa masalah, semua dari anggota KPP PMA sangat menyambut dan mereka sangat responsif, dan juga kadang-kadang jika saya atau tim saya memiliki beberapa masalah mereka sangat senang berdiskusi," ujarnya mengutip Youtube resmi KPP PMA di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Dia juga mengatakan, tak hanya pelayanannya, karyawan di KPP PMA semuanya terintegrasi dengan baik. Mereka menurutnya menjunjung nilai-nilai dan berusaha untuk tidak terlibat korupsi.
"Mengapa saya bisa mengatakan ini karena setiap ada pemeriksaan pajak, atau ada masalah lain dengan pajak kita, semua karyawan berusaha melakukan berdasarkan peraturan perpajakan, mereka tidak pernah memberikan solusi lain, ikuti saja peraturan," tegasnya.
Selanjutnya adalah Perwakilan dari PT Etercon Pharma. Perusahaan yang bergerak di bidang farmasi ini telah memenuhi kewajiban pelaporan perpajakan tahunan. Hal ini sebagai wujud kepatuhan melalui aplikasi e-filling.
"Dengan adanya aplikasi ini, kegiatan pelaporan dan administrasi perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Saya mengajak pimpinan perusahaan untuk segera melaporkan SPT tahunan melalui website Www.pajak.go.id sebagai wujud dukungan kita terhadap pemulihan ekonomi negeri ini," pungkasnya.
Sekadar informasi, DJP mencatat jumlah wajib pajak badan yang telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan hingga 15 April 2021 mencapai 373.500 wajib pajak. Tahun ini, sekitar 1,6 juta wajib pajak badan memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Secara total, sambungnya, laporan pajak yang sudah disampaikan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi mencapai 11,6 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11,2 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Buka-bukaan Dirjen Bea Cukai Soal Kenaikan Cukai Rokok 12,5%