Bos Bea Cukai Buka-bukaan Cukai Rokok hingga Jastip Ilegal

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
15 November 2019 09:46
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 21,56%
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Labuan Bajo, CNBC Indonesia - Pemerintah melaluiĀ Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata sebesar 21,56% dan harga jual eceran (HJE) sebesar 35%. Kenaikan ini akan dimulai pada Januari 2020.

Dengan kenaikan itu, maka harga rokok tahun depan juga dipastikan naik. Bahkan harga rokok dikatakan akan menjadi Rp 30 ribu per bungkus.

Selain cukai rokok, Bea dan Cukai juga sedang mengatur pemberlakuan cukai untuk kantong plastik. Hal ini untuk mengurangi penggunaan plastik di Indonesia.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi berharap, pembahasan cukai plastik bisa diselesaikan tahun ini. Dengan demikian, tahun depan bisa ditetapkan.

Bos Bea Cukai Buka-bukaan Cukai Rokok hingga Jastip IlegalFoto: Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)


Tak hanya itu, BC juga berencana memberlakukan cukai bagi minuman bersoda hingga bahan bakar minyak (BBM). Namun, saat ini yang difokuskan terlebih dahulu adalah cukai untuk plastik.

Berikut bincang-bincang lengkap CNBC Indonesia dengan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi:

Pajak rokok tahun depan bisa nambah penerimaan berapa banyak pak?

Kalau untuk pajak rokok kan ini harus bisa dibedakan pajak rokok dan cukai ya. Pajak rokok ada sendiri lho. Nanti kita hitung lagi. Nanti lah ya.

Pajak minuman soda? Kan lebih bahaya dari rokok dll? Kapan tuh?

Belum.

Tapi ada rencana dari BC?

Sudah ada pembicaraan tetapi yang siap adalah plastik.

Pembicaraan sama siapa?

Beberapa sudah kita libatkan, kalau internal Kementerian Keuangan tentunya dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), kalau dengan Kementerian lain kita sudah coba sounding tentunya ke yang concern ke lingkungan hidup.

Kita juga sudah bicarakan dan bahas dengan asosiasi makanan dan minuman, tapi tidak se-komperehensif seperti sudah kita lakukan ke cukai plastik.

Jadi soda bisa kapan?

Ibaratnya kita kerjain PR tentunya yang menjadi PR nomor satu ya itu yang kita lakukan dulu. Nanti plastik dulu, kalau sudah siap kita lanjutkan yang lainnya. Jadi yang plastik kita harap bisa jalan dulu.

Tahun depan, untuk cukai baru yang akan dibahas hanya plastik?

Tahun ini kalau bisa selesai untuk cukai plastiknya, tapi kita pahami kemarin terjadi transisi (DPR) dan mudah-mudahan ini kita lanjutkan sesegera mungkin. Kalau yang lainnya saya kira kita akan memprioritaskan yang ini dulu. Kita tunggu satu persatu ya. Saya kira seperti itu.

Tapi tidak berarti hanya bahas plastik saja, karena tergantung pembahasan rapat dengan Komisi XI DPR RI.

Jadi cukai lainnya bisa tahun depan?

Tergantung kebutuhan kita, tapi yang penting bahwa jika kita bersepakat melakukan pengendalian terhadap satu objek, dan itu memerlukan izinnya Bea Cukai, memang bisa kita ajukan. Tapi kan sebenarnya tidak sesederhana itu, pasti memerlukan koordinasi yang lebih kuat dari beberapa aspek tadi, mulai dari produsennya sendiri, konsumennya kemudian dari sisi teknis pemungutannya dan sebagainya.

Bisnis jasa titip (jastip) ilegal lagi gempur-gempurnya dibasmi, itu sebegitu berdampak bagi penerimaan?

Dari sisi nilainya tentunya tidak sampai mengalahkan impor kargo, tapi trennya meningkat dan yang kita ingin pastikan adalah awareness kepada semua pihak apakah industri dalam negeri, retailer dalam negeri ataupun importir yang sudah membayar dengan benar.

Oleh karena itu, prinsipnya adalah jika mereka ingin berdagang maka kita minta supaya kanal dagang lah yang dipakai, tapi kalau mereka traveler yang mereka untuk penumpang maka mereka berlaku sebagai traveler.

Jastip kan banyak melalui sosial media, cara BC deteksinya bagaimana?

Kita punya teknologi sendiri untuk mendeteksi dari instagram sehingga kita dengan mudahnya bisa mendapatkan informasi.

Jadi gini, BC telah membentuk unit khusus yang kita sebut sebagai ciber patrol. Tugasnya adalah melakukan monitoring terhadap transaksi bisnis yang tujuannya untuk dagang tetapi tidak memenuhi ketentuan. Contohnya adalah jastip yang mereka dagangkan di instagram dan ataupun twitter yang cara perolehan barangnya tidak sesuai dengan ketentuan.

Kita dengan mudahnya bisa cek yang diperdagangkan ini, apakah mereka telah lakukan impornya dengan benar atau tidak. Cara kita lakukan itu tentu dengan pajak, kita liat aspek perpajakannya juga. Tentunya yang kita monitor oleh unit khusus itu adalah produk-produk yang memang berasal dari impor. Ini untuk memberikan perlindungan kepada industri dalam negeri dan importir yang telah melakukan importasi sesuai dengan ketentuan. Ini supaya ada level playing field dan awareness.




(dru) Next Article Pendiri Gudang Garam Ternyata Pernah Merantau ke Pulau Garam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular