BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Online di Internet

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
19 October 2026 06:40
Suasana lengang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Suasana lengang Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di salah satu pasar di Jakarta, Selasa (29/9/2026). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Banyak yang masih mencari cara mengecek riwayat utang lewat BI Checking. Perlu diketahui, layanan itu sudah tidak berlaku. Kini sistemnya telah beralih ke SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, dan pengecekannya dilakukan secara daring melalui situs resmi iDebku OJK.

Berikut panduan lengkap cara mengecek riwayat kredit, utang, dan skor keuangan Anda secara gratis dan resmi.

Apa Itu SLIK OJK? Menggantikan BI Checking

Dulu dikenal sebagai BI Checking, kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengelola sistem pencatatan riwayat keuangan masyarakat yang disebut SLIK. Di dalamnya tercatat seluruh kewajiban keuangan Anda, baik yang di bank, perusahaan pembiayaan, maupun pinjaman berbasis teknologi keuangan.

Kewajiban yang tercatat di SLIK OJK meliputi:

  • Kredit Pemilikan Rumah / Apartemen (KPR)
  • Kredit Kendaraan Bermotor
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)
  • Kartu Kredit
  • Kredit Modal Kerja & Kredit Investasi
  • Pinjaman dengan jaminan (emas, deposito, dll)
  • Pinjaman dari lembaga pembiayaan dan aplikasi pinjaman daring

Serta status pembayarannya: lancar, kurang lancar, diragukan, hingga macet. Inilah yang menjadi acuan utama bank atau pemberi pinjaman saat Anda mengajukan kredit baru.

Cara Cek SLIK OJK Lewat iDebku

Buka peramban di HP atau komputer, lalu akses alamat resmi di https://idebku.ojk.go.id/

Langkah 1: Daftar Akun & Ajukan Permohonan

  • Di halaman utama, pilih tombol Pendaftaran
  • Pilih Jenis Debitur: Perseorangan atau Badan Usaha
  • Pilih Kewarganegaraan: WNI atau WNA
  • Pilih Jenis Identitas: KTP atau Paspor
  • Masukkan nomor identitas & kode keamanan (Captcha), lalu klik Selanjutnya
  • Jika muncul notifikasi kuota harian habis, coba lagi di jam-jam sepi seperti pukul 06.00-08.00 pagi atau setelah pukul 21.00 malam. Kuota diperbarui setiap hari.
  • Isi data diri lengkap: nama, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat, provinsi, kabupaten/kota, email aktif, nomor ponsel
  • Pilih Tujuan Permohonan (keperluan pribadi, pengajuan kredit, verifikasi data, dll)
  • Masukkan Nama Kandung Ibu
  • Klik Selanjutnya

Langkah 2: Unggah Dokumen Persyaratan

Siapkan foto dokumen dengan ukuran maksimal 4 MB per file, pastikan gambar jelas dan tidak buram:

  • Foto KTP atau Paspor
  • Foto diri sambil memegang KTP/Paspor
  • Foto diri sesuai panduan contoh di layar

Jika tulisan di dokumen tidak terbaca jelas, permohonan akan ditolak.

Langkah 3: Ajukan Permohonan

  • Periksa kembali semua data - jika salah, tekan Kembali untuk memperbaiki
  • Centang pernyataan kebenaran data & persetujuan syarat ketentuan OJK
  • Klik Ajukan Permohonan
  • Hasil laporan SLIK akan dikirimkan ke alamat email yang Anda cantumkan

Langkah 4: Cek Status Permohonan

  • Kembali ke halaman utama https://idebku.ojk.go.id/
  • Pilih tombol Status Layanan
  • Masukkan nomor pendaftaran
  • Lihat tahapan proses permohonan Anda
  • Sesuai aturan OJK, hasil laporan dikirim paling lambat 1 hari kerja setelah permohonan diterima dan diverifikasi.

Mengapa Harus Mengecek SLIK?

  • Mengetahui apakah ada pinjaman atas nama Anda yang tidak Anda ketahui
  • Memastikan riwayat pembayaran benar-benar tercatat lancar
  • Mengetahui status kredit sebelum mengajukan pinjaman baru
  • Memperbaiki data jika ada kesalahan pencatatan
  • Menghindari penolakan pengajuan KPR, KTA, kartu kredit, atau modal usaha karena riwayat buruk

BI Checking memang sudah berganti nama menjadi SLIK OJK, fungsinya tetap sama dan bahkan kini bisa diakses dari rumah secara daring. Jangan biarkan riwayat keuangan Anda menjadi hal yang mengejutkan saat sedang mendesak - cek sekarang, perbaiki jika ada yang keliru, dan pastikan nama Anda tetap bersih.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BI Checking Sudah Ganti, Anda Bisa Cek Utang Sendiri Secara Online


Most Popular
Features