Orang Terkaya Dunia Mengaku Tak Punya Ijazah di Depan Hakim
Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam sidang pengadilan yang memeriksa dampak media sosial terhadap kesehatan pengguna, pendiri dan pimpinan tertinggi Meta, Mark Zuckerberg, mengaku tidak memiliki gelar sarjana apa pun. Pengakuan itu muncul saat pengacara penuntut mempertanyakan kualifikasinya menilai risiko fitur yang dipakai jutaan orang.
Kasus ini berpusat pada gugatan yang diajukan warga negara Amerika Serikat terhadap dampak buruk aplikasi milik Meta, termasuk Instagram dan WhatsApp. Salah satu sorotan utama adalah fitur penyaring kecantikan atau beauty filter yang dinilai menimbulkan citra tubuh tidak sehat, terutama di kalangan remaja perempuan.
Pengacara penggugat, Mark Lanier, menanyakan kepada Zuckerberg dasar apa yang ia miliki untuk menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti mengenai kerugian fitur tersebut. Lanier bertanya secara langsung: "Apakah Anda memiliki gelar pendidikan yang membuat Anda dapat memutuskan hal ini?"
Zuckerberg menjawab dengan lugas. "Saya tidak punya gelar sarjana dalam bidang apa pun. Saya paham bahwa saya mungkin tidak memahami konsep sebab-akibat secara hukum, tetapi saya rasa saya cukup mampu memahami data dan statistik," ujarnya di hadapan sidang.
Pengakuan ini menarik perhatian karena Zuckerberg dikenal sebagai tokoh teknologi paling berpengaruh di dunia, namun ia tidak menyelesaikan pendidikan tingginya, ia berhenti dari Universitas Harvard pada tahun kedua kuliahnya untuk fokus mengembangkan Facebook.
Menurut data Forbes Real-Time, Zuckerberg saat ini menempati peringkat ke-4 orang terkaya di dunia, dengan kekayaan bersih mencapai US$ 137 miliar atau setara Rp 2.460 triliun.Â
Dalam persidangan itu juga terungkap bahwa keputusan mengembalikan fitur penyaring kecantikan sempat diperdebatkan di lingkungan perusahaan. Salah satu petinggi Meta, Margaret Stewart, menyatakan keraguannya apakah mengaktifkan kembali fitur tersebut adalah langkah yang tepat, setelah melihat langsung dampak negatifnya. Namun Zuckerberg mempertahankan keputusan tersebut dengan alasan kebebasan berekspresi pengguna.
"Saya ingin agar tersedia sarana bagi orang-orang untuk mengekspresikan diri mereka," tegasnya.
Gugatan ini merupakan bagian dari gelombang tuntutan hukum yang menyerang perusahaan media sosial atas dampak produk mereka terhadap kesehatan mental, terutama pada anak-anak dan remaja. Pengamat menyebut kasus ini serupa dengan proses hukum yang pernah dihadapi perusahaan rokok, di mana produk yang merugikan diketahui berbahaya namun tetap dipasarkan secara luas.
Artinya, orang yang membangun jejaring sosial terbesar di dunia tidak memiliki ijazah yang biasa menjadi syarat melamar kerja. Namun hal itu justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar. Siapa yang menilai risiko produk yang dipakai miliaran orang, dan apakah cukup hanya dengan kemampuan memahami angka?
(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]