Opsel Bakal Laporkan Soal Opsi Kuota Internet Hangus Esok

npb,  CNBC Indonesia
27 September 2026 21:45
Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia) Marwan O. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)
Foto: Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia) Marwan O. (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Bandung, CNBC Indonesia - Operator seluler berencana melaporkan persiapan opsi soal kuota rollover dan non-rollover. Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota yang diterbitkan 28 Agustus 2026.

Direktur Eksekutif ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indoensia) Marwan O. Baasir menjelaskan dalam satu bulan ini sudah didiskusikan opsi apa saja yang akan diberikan. Semuanya juga mempertimbangkan model bisnis dari masing-masing operator seluler.

"Memang besok tanggal 28, operator wajib menyampaikan sudah sampai mana perkembangan persiapan. Nah ini yang lagi kita sampaikan, mudah-mudahan besok tanggal 28 sudah menyampaikan laporan," kata Marwan ditemui di Bandung, Minggu (27/9/2026).

Lebih lanjut, dia menjelaskan beberapa catatan soal perlindungan pengguna non-rollover. Salah satunya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran, pengguna akan mendapatkan perlindungan dengan memilih opsi yang disediakan.

Sementara itu, operator seluler akan mempertimbangkan opsi sesuai dengan model bisnis, dalam hal ini yang memungkinkan untuk memberikan perlindungan.

Marwan mencontohkan adalah perlindungan lainnya yang berarti operator seluler memiliki kekuasan untuk melakukan inovasi. Bentuknya bisa berupa apa saja, bisa memperpanjang waktu, poin ataupun undian.

"Itu mungkin bagian dari inovasi. Itu yang kami masih diskusikan," ucapnya.

Perhitungan pada model bisnis operator juga dilakukan pada opsi rollover. Opsi inilah yang dimatangkan dalam model bisnis para operator.

"Jadi selama satu bulan ini kita sudah berdiskusi, besok kita akan menyampaikan laporannya," kata Marwan.

Surat Edaran itu memuat beberapa hal soal kuota yang dimiliki pengguna. Salah satunya mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan untuk pelanggan bisa menentukan mekanisme sesuai kebutuhan.

Selain itu kewajiban lainnya adalah memberikan edukasi dan informasi kepada pelanggan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian wajar, masa berakhir layanan, dan perlakuan pada sisa kuota. Semuanya harus disampaikan dengan sederhana, jelas dan mudah dipahami.

Para operator diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban. Selain itu Komdigi meminta adanya laporan berkala untuk perkembangan pemenuhan kewajiban selama satu bulan sekali.

(npb/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya


Most Popular
Features