Cara Cek NIK KTP Anda Dipakai Pinjol atau Tidak, Waspada Penipuan!

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 16/09/2026 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi KTP

Jakarta, CNBC Indonesia - Modus penyalahgunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh pihak tak bertanggung jawab kian marak terjadi. Salah satu modus yang paling sering dijumpai adalah pencatutan data pribadi untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) secara ilegal tanpa sepengetahuan sang pemilik.

Celah kejahatan ini kerap dimanfaatkan karena sebagian platform pinjol masih melonggarkan prosedur verifikasi. Mereka membolehkan pencairan dana hanya dengan mengunggah foto KTP, tanpa mewajibkan verifikasi lanjutan seperti pemindaian wajah (face recognition) ataupun swafoto memegang KTP.

Agar terhindar dari jeratan utang fiktif akibat pencatutan identitas, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan mandiri melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini bisa dilakukan dengan mudah, baik secara online maupun offline.


Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek apakah NIK KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol:

1. Cara Cek NIK KTP via Online (iDebKu OJK)

  • Akses laman resmi di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebKu OJK melalui ponsel.

  • Pada halaman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'.

  • Lengkapi formulir registrasi yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, nomor NIK KTP, hingga kode captcha.

  • Teliti kembali seluruh data yang dimasukkan untuk memastikan kebenarannya.

  • Klik 'Selanjutnya'.

  • Unggah dokumen pendukung yang dipersyaratkan, seperti foto KTP dan swafoto diri.

  • Klik 'Ajukan Permohonan'.

  • Setelah proses pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran unik.

  • Untuk memantau progres, pilih menu 'Status Layanan' dan masukkan nomor pendaftaran tersebut.

  • Pihak OJK akan memproses permohonan iDeb dalam kurun waktu satu hari kerja, dan hasil riwayat kredit akan dikirimkan langsung melalui alamat email Anda.

2. Cara Cek NIK KTP via Offline (Datang Langsung ke Kantor OJK)

  • Pemohon mendatangi kantor OJK (pusat atau regional) secara langsung.

  • Siapkan dokumen persyaratan sesuai dengan kategori pemohon:

    • Perorangan (WNI): Membawa fotokopi KTP (serta surat kuasa apabila diwakilkan).

    • Debitur yang Telah Meninggal Dunia: Membawa fotokopi KTP/paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, serta dokumen pendukung yang membuktikan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

    • Badan Usaha: Membawa fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, hingga akta perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, serta surat kuasa jika diperlukan.

  • Petugas OJK akan melakukan verifikasi data berdasarkan formulir dan dokumen fisik yang diserahkan.

  • Hasil cetak SLIK akan dikirimkan secara elektronik melalui email yang telah Anda daftarkan sebelumnya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Trump: Penentang Data Center AI, Antek Asing