Ribuan ATM Tutup Serempak, Bangkrut Gara-Gara Aturan Baru Pemerintah

Redaksi, CNBC Indonesia
Rabu, 16/09/2026 12:00 WIB
Foto: Bitcoin depot ATM. (Facebook/Bitcoin Depot)

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri kripto kembali diguncang kabar buruk. Baru-baru ini, perusahaan penyedia ATM Bitcoin raksasa yang terdaftar di bursa Nasdaq, Bitcoin Depot, resmi mengajukan perlindungan kebangkrutan berdasarkan Bab 11 (Chapter 11). Langkah drastis ini sekaligus menandai penghentian total seluruh layanan operasional perusahaan.

Berdasarkan dokumen pengadilan, perusahaan yang berbasis di Atlanta, Amerika Serikat (AS), ini mengajukan pailit secara sukarela di Pengadilan Kebangkrutan AS, Texas. Langkah hukum tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan likuidasi, yakni penutupan operasional permanen serta penjualan seluruh aset perusahaan.

Dampaknya langsung terasa di lapangan. Saat ini, seluruh jaringan ATM Bitcoin Depot dilaporkan telah lumpuh total atau offline. Padahal, tahun lalu perusahaan ini masih memegang kendali atas jaringan luas yang mencakup lebih dari 9.200 kios ATM di AS, Kanada, dan Australia.


Kinerja Keuangan Anjlok Parah

Badai kebangkrutan ini sejatinya tidak datang begitu saja. Berdasarkan laporan kinerja kuartal I-2026, pendapatan Bitcoin Depot ambruk hingga 49% secara tahunan (year-on-year/YoY).

Tak hanya itu, perusahaan yang sebelumnya membukukan laba bersih sebesar US$12,2 juta (sekitar Rp 190 miliar) justru berbalik mencatatkan kerugian bersih hingga US$9,5 juta (sekitar Rp168 miliar). Situasi semakin memburuk setelah laba kotor perusahaan ikut terjun bebas sebesar 85% menjadi US$45 juta (Rp796 miliar).

Regulasi Ketat Jadi "Kambing Hitam"

Di balik keruntuhannya, manajemen Bitcoin Depot dengan tegas menyalahkan rantai regulasi yang semakin mengetat dan ruwet di berbagai wilayah.

"Negara-negara bagian memberlakukan kewajiban kepatuhan yang makin ketat, termasuk batasan transaksi baru, dan di beberapa yurisdiksi, pembatasan atau larangan langsung terhadap operasi BTM (Bitcoin ATM). Operator menghadapi peningkatan litigasi dan penegakan peraturan," ujar CEO Bitcoin Depot, Alex Holmes, dalam siaran pers yang dikutip dari CoinDesk, Rabu (16/9/2026).

"Pengembangan aturan terbaru telah berdampak pada bisnis dan keuangan Bitcoin Depot. Di bawah kondisi saat ini, model bisnis perusahaan tak bisa bertahan," tambahnya.

Tekanan terhadap perusahaan semakin berlipat ganda setelah mereka harus menghadapi gugatan hukum tingkat tinggi yang dipimpin oleh Jaksa Agung di Massachusetts dan Iowa. Bitcoin Depot dituding telah memfasilitasi berbagai modus penipuan berbasis kripto.

Sebagai catatan, kerugian akibat penipuan melalui ATM kripto melonjak hingga menembus rekor US$389 juta pada tahun lalu-meroket 58% dibanding tahun 2024. Lonjakan kriminalitas inilah yang akhirnya memancing sorotan tajam serta investigasi masif dari para regulator dan penegak hukum.

Sementara itu, entitas bisnis Bitcoin Depot di Kanada turut ditarik ke dalam proses peradilan kebangkrutan di AS. Adapun entitas non-AS lainnya dipastikan bakal menyusul untuk ditutup secara bertahap sesuai dengan koridor hukum di negara masing-masing.

Ironisnya, kejatuhan raksasa ATM kripto ini terjadi di tengah momentum industri yang justru sedang menikmati gelombang adopsi institusional besar-besaran, terutama melalui instrumen investasi alternatif seperti ETF dan progres regulasi Clarity Act.

Bagaimana pandangan Anda terhadap masa depan mesin ATM kripto di tengah pengetatan regulasi global ini?


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Trump: Penentang Data Center AI, Antek Asing