iPhone Duo dan iPhone 18 Pro Segera Tiba di RI, Sudah Kantongi TKDN
Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar baik bagi para Apple Fanboy yang tengah menantikan kehadiran seri terbaru iPhone 18 di Indonesia. Pasalnya, jajaran ponsel yang terdiri dari iPhone Duo, iPhone 18 Pro, dan iPhone 18 Pro Max terpantau telah mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Sertifikasi TKDN merupakan salah satu syarat mutlak sebelum suatu perangkat elektronik dapat dipasarkan secara resmi di Indonesia. Artinya, peluang masuknya perangkat ini ke Tanah Air dalam waktu dekat semakin terbuka lebar.
Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia pada laman TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin), terdapat tiga perangkat telepon seluler yang terdaftar atas nama PT Apple Indonesia. Ketiganya telah mengantongi nilai TKDN sebesar 40%.
Berdasarkan data di situs tersebut, ketiga perangkat menggunakan nomor model A3714, A3717, dan A3720. Jika dicocokkan dengan basis data resmi Apple, ketiganya merupakan kode model untuk seri iPhone 18:
-
iPhone 18 Pro (Nomor Model: A3714) - TKDN 40%
-
iPhone 18 Pro Max (Nomor Model: A3717) - TKDN 40%
-
iPhone Duo (Nomor Model: A3720 - HP layar lipat pertama Apple) - TKDN 40%
Perlu dicatat, mengantongi sertifikat TKDN bukanlah satu-satunya syarat akhir sebelum sebuah perangkat dapat diperjualbelikan secara resmi.
Perangkat telekomunikasi yang akan dipasarkan di Indonesia juga wajib mengantongi sertifikasi perangkat telekomunikasi atau Postel dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Setelah seluruh rangkaian proses sertifikasi tersebut rampung, barulah Apple dan distributor resminya dapat memulai penjualan perangkat di pasar Indonesia.
(fab/fab)