28 Juta Akun Medsos Diblokir Ikut Aturan Pemerintah RI

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Senin, 14/09/2026 14:40 WIB
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026). (CNBC Indonesia/Novina Putri Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 28 juta akun anak dibatasi selama enam bulan implementasi PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam pelindungan anak. Ini berasal dari 8 platform awal yang menjadi layanan profil risiko tinggi.

"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai resiko, ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid dalam konferensi pers, Senin (14/9/2026).

Dia juga mengatakan Roblox menjadi platform yang melakukan perubahan cukup progresif dan signifikan. Termasuk menerapkan sejumlah modifikasi fitur untuk perlindungan anak, seperti klasifikasi fitur berdasarkan kelompok usia pengguna.


"Melalui fitur ini, Roblox telah memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak kepada Roblox Kids," kata dia.

Dia melanjutkan teknologi estimasi usia yang diterapkan Roblox jauh lebih ketat dibandingkan platform lainnya. Sebab platform game daring itu menggunakan pengenalan wajah.

Selain itu, Roblox juga telah menghapus fitur chat pada akun anak untuk berkomunikasi dengan orang tidak dikenal.

Lebih lanjut, X baru mengunci 250 ribu akun pengguna anak di bawah 17 tahun dari estimasi 7 juta akun anak. Meutya juga menyinggung X tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Jadi berdampak pada sulitnya koordinasi, monitoring dan evaluasi memastikan tindak lanjut dari pemenuhan kewajiban perlindungan anak di ranah digital.

Meta yang membawahi Facebook, Instagram dan Threads juga telah memblokir 184 ribu akun. Namun laporan tersebut baru pada bulan Mei 2026 dan belum ada tambahkan laporan lagi setelah itu.

"Meta belum melakukan update tambahan terhadap laporan di Mei 2026, sehingga kami juga menilai bahwa angka ini masih jauh dari total jumlah anak yang kita duga di seluruh grup meta ada kurang lebih 33 juta anak," ucapnya.

Google yang memiliki YouTube juga baru melaporkan penindakan pada akun anak April 2026, yang berjumlah 600 ribu anak. TikTok menyebut telah menonaktifkan 4,1 juta pada laporan empat bulan lalu.

Kedua perusahaan juga disebut Meutya belum memperbarui data jumlah akun anak yang diintervensi selama PP Tunas berjalan. YouTube yang sudah merilis fitur perlindungan melalui Safe Search dan TikTok dinilai belum melakukan perlindungan anak yang ada dalam aturan PP Tunas.

"Kami apresiasi bahwa telah menerapkan fitur Safe Search dalam kerangka perlindungan anak di ranah digital, namun demikian kami juga masih menemukan banyaknya anak yang dapat mengakses Youtube sehingga kami juga menilai bahwa Youtube belum sepenuhnya melakukan pemenuhan kewajiban dalam kerangka melindungi anak di ranah digital sesuai yang diamanahkan oleh PP Tunas," dia menjelaskan.

Sementara itu BigoLive telah menonaktifkan 9.409 akun anak. Akses juga diberikan hanya pada akun di atas 18 tahun, bukan 16 tahun seperti ketentuan PP tunas.

Meutya mengingatkan bagi platform yang belum patuh pada PP Tunas dapat dijatuhkan sanksi. Mulai dari administratif, peringatan, hingga pemutusan akses fitur dan sepenuhnya.

"Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif, bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhanuntuk platform digital skala besar atau global, denda yang dirumuskan adalah 6% dari pendapatan global," ucapnya.

Sementara untuk PSE privat dalam negeri besaran denda disesuaikan dengan skala usaha, yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp 1 miliar, usaha kecil maksimal Rp 5 miliar dan usaha menengah maksimal Rp 10 miliar," dia melanjutkan.

 


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Transformasi Besar-besaran,Telkom Jalankan 4 Pilar Bisnis Utama