Malaysia Jadi Korban Gibran, Uang Rp865 Miliar Hilang Seketika
Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus hukum yang menjerat startup teknologi perikanan (startup agritech) asal Indonesia, eFishery, berbuntut panjang dan menimbulkan kerugian masif bagi investor asing. Skandal ini bahkan telah menjadi sorotan langsung Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim.
Anwar secara terbuka menyatakan bahwa dana pensiun Malaysia, Retirement Fund Inc (KWAP), ikut terdampak dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan eFishery akibat manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen. Akibatnya, KWAP bersama konsorsium investor global harus menanggung kerugian besar, di mana dana yang digelontorkan KWAP saja mencapai hampir RM200 juta atau sekitar Rp 865 miliar.
"Keputusan (investasi) tersebut melalui proses evaluasi dan tata kelola berdasarkan informasi yang tersedia saat itu, termasuk verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional," ujar Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia, dikutip Minggu (13/9/2026).
Anwar menambahkan, sebelum menanamkan modal, konsorsium investor termasuk KWAP telah melakukan uji tuntas (due diligence) secara independen guna memastikan validitas seluruh informasi.
Deretan Raksasa Global Turut Dikecewakan
KWAP bukanlah satu-satunya institusi keuangan raksasa yang terjebak dalam pusaran masalah ini. Sejumlah dana investasi global dan institusi teknologi terkemuka dunia tercatat ikut menyalurkan modal besar ke eFishery, di antaranya Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar.
"Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," tegas Anwar.
Sebagai catatan, pada 2023 eFishery sempat mengamankan pendanaan Seri D senilai US$200 juta. Dari total dana segar tersebut, KWAP menyumbang porsi investasi sebesar US$47,7 juta atau setara dengan kisaran RM194,35 juta.
Pernyataan ini disampaikan Anwar untuk merespons pertanyaan anggota Parlemen Subang, Wong Chen, terkait bentuk pertanggungjawaban serta pengawasan dewan direksi dan manajemen senior KWAP atas investasi jumbo tersebut.
Menanggapi insiden ini, Anwar memastikan bahwa konsorsium investor telah menempuh jalur hukum guna memulihkan dana yang telah diinvestasikan. Selain itu, audit internal secara menyeluruh telah rampung dilakukan dan diserahkan kepada dewan KWAP.
"KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan," pungkas Anwar.
Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara
Skandal rekayasa keuangan yang merontokkan reputasi startup unicorn ini akhirnya berujung di meja hijau. Pada April lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, atas tindak pidana manipulasi laporan keuangan dan pencucian uang.
Selain hukuman badan, Gigbran juga diganjar kewajiban membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Dua orang rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut terseret dan dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka dalam skandal tersebut.
Praktik culas di tubuh eFishery mula-mula terbongkar berkat laporan whistleblower serta temuan investigasi independen dari FTI Consulting, yang mengendus adanya indikasi pemalsuan pendapatan hingga menyentuh angka hampir US$ 600 juta. Laporan investigasi internal Bareskrim Polri bersama media DealStreetAsia pada akhir 2024 kemudian mengonfirmasi adanya penggelembungan data sistematis yang didalangi oleh jajaran manajemen puncak sejak awal 2024.
(fab/fab)