Trump Bilang Bulan Milik Amerika, Warga Dunia Silakan Minggir Dulu

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Kamis, 10/09/2026 20:20 WIB
Foto: REUTERS/Ken Cedeno

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat pernyataan kontroversial di media sosial. Kali ini, Trump mengklaim Bulan sebagai milik Amerika Serikat, sekaligus mengusulkan perubahan nama negara bagian New Mexico menjadi New America.

Trump menyampaikan klaim tersebut melalui sejumlah unggahan di Truth Social, platform media sosial miliknya. Unggahan itu muncul di tengah kebiasaannya membagikan berbagai gambar dan video hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Meski hanya sekedar gambar AI, hal yang menarik perhatian adalah klaim mengenai Bulan karena menyangkut persoalan hukum internasional.


Secara hukum, Amerika Serikat tidak bisa begitu saja mengklaim Bulan sebagai wilayahnya.

Sebanyak 111 negara menandatangani Outer Space Treaty pada 1967. Perjanjian ini menjadi salah satu dasar hukum internasional yang mengatur aktivitas manusia di luar angkasa, termasuk persoalan kepemilikan wilayah antariksa.

Perjanjian tersebut secara tegas menyatakan bahwa negara mana pun tidak dapat mengklaim wilayah di luar angkasa sebagai miliknya hanya dengan menyatakan kedaulatan, menggunakan atau mendudukinya.

Aturan itu berlaku bukan hanya untuk Bulan, tetapi juga benda langit lainnya seperti Mars. Dengan demikian, sebuah negara tidak bisa sekadar menancapkan bendera di permukaan Bulan lalu menyatakan wilayah tersebut sebagai bagian dari negaranya.

"Prinsip terpenting dari Traktat Antariksa adalah bahwa antariksa diperuntukkan bagi semua orang, dan setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan eksplorasi serta akses ke seluruh wilayah," ujar Michelle Hanlon, pengajar hukum udara dan antariksa di Research Counsel, dikutip dari IFLScience, Kamis (10/9/2026).

"Prinsip lain yang sangat penting adalah bahwa tidak ada negara yang boleh mengklaim wilayah di antariksa. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang semacam itu atas Bulan," lanjutnya.

Persoalannya akan menjadi lebih rumit ketika membahas pembangunan fasilitas di Bulan.

Hanlon menjelaskan bahwa Outer Space Treaty memungkinkan pembangunan stasiun penelitian di Bulan untuk kepentingan ilmiah, selama informasi mengenai kegiatan tersebut dibagikan kepada pihak lain.

Namun, aturan mengenai pembangunan fasilitas komersial seperti hotel di Bulan belum sesederhana itu.

"Jika Anda membangun stasiun penelitian di Bulan, Traktat Luar Angkasa memiliki ketentuan bahwa kegiatan tersebut diperbolehkan selama tujuannya adalah untuk sains dan Anda membagikan seluruh informasi kepada semua pihak," ujar Hanlon.

"Namun, bagaimana jika membangun hotel di Bulan? Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan, 'Ya, Anda boleh membangun hotel itu'," lanjutnya.

Dengan kata lain, perjanjian tersebut dengan jelas melarang negara mengklaim wilayah Bulan. Amerika Serikat sendiri merupakan salah satu negara yang terikat dalam perjanjian tersebut.

Meski demikian, keberadaan perjanjian internasional tidak otomatis menjamin tidak akan ada pelanggaran.

Analis industri antariksa Peter Hague mengatakan hukum internasional pada akhirnya bergantung pada kemauan negara-negara kuat untuk menegakkannya. Ia bahkan menyebut Outer Space Treaty saat ini pada dasarnya hanya menjadi "fig leaf" atau semacam penutup yang menyamarkan persoalan sebenarnya.

"Pada kenyataannya, satu-satunya hukum internasional yang ada adalah hukum yang diberlakukan oleh pihak hegemon (atau para hegemon), yang dapat melanggarnya sesuka hati," kata Hague dalam tulisannya di Substack.

Ia menambahkan, perjanjian tersebut bukanlah dokumen ajaib yang secara otomatis dapat menghentikan negara melakukan pelanggaran di luar angkasa. Penegakan aturan tetap bergantung pada tekanan dan respons negara-negara lain di Bumi.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bisnis Butuh Internet Cepat & Andal Era AI, Infrastruktur Siap?