Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya
Jakarta, CNBC Indonesia - Kuota internet yang dibeli masyarakat tidak boleh hangus mulai 28 September 2026 mendatang. Terdapat beberapa opsi untuk melindungi sisa kuota tersebut.
Hal ini diatur melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Menteri Meutya Hafid menegaskan kuota yang dibayarkan merupakan hak pelanggan.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," jelas Meutya dikutip dari keterangan resminya, Jumat (4/9/2026).
Surat Edaran itu juga mewajibkan penyediaan sejumlah opsi layanan untuk menentukan mekanisme perlindungan sisa kuota sesuai kebutuhan pelanggan. Misalnya akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, hingga bentuk lainnya yang tidak merugikan masyarakat.
Meutya mengatakan perubahan dalam pendekatan layanan telekomunikasi bukan operator yang menentukan pilihan, melainkan pelanggan lah yang akan melakukannya.
"Sebelumnya, pilihan layanan lebih banyak ditentukan oleh operator. Sekarang kami memastikan pelanggan memiliki pilihan. Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," ujar Meutya.
Kementerian juga mewajibkan operator memberikan edukasi dan informasi jelas pada pelanggan soal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan dan perlakuan pada sisa kuota.
Informasi harus disampaikan dengan sederhana, jelas, dan mudah dipahami. Jadi pelanggan bisa mengetahui hak dan opsi layanan yang tersedia untuk mereka.
Kanal pemantauan pun perlu disediakan. Ini harus terintegrasi agar memudahkan pelanggan dalam mengecek penggunaan dan sisa kuota layanan yang dipilih.
Surat Edaran itu juga merupakan tindak lanjut atas Putussan Mahkamah Konstitusi terkait hal serupa Nomor 273/PUU-XX111/2025 tertanggal 23 Juli 2026.
(dem/dem)