FOTO

Polisi Tumpuk Duit Judol Rp 1 Triliun, Tangkap Bandar dari Luar Negeri

CNBC Indonesia/Muhammad Sabki, CNBC Indonesia
Kamis, 03/09/2026 19:00 WIB

Polri mengungkap tiga kasus judi online dengan transaksi hingga Rp1,03 triliun pada 2026.

1/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan bersama pejabat terkait menghadiri konferensi pers tindak pidana perjudian daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Kamis (3/9/2026). Polisi mengungkap tiga kasus judi online berbasis website, dengan salah satu kasus diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp1 triliun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Antara lain, satu pengungkapan kasus tindak dana pendana perjudian dari melalui website judi online 1XBET, AJ8Keren, dan Empire 88. Spam komentar pada platform Instagram yang memiliki engagement tinggi tahun 2026 dan di media sosial lainnya. Dengan website Paris 52, Hantam 01, dan Manis 36 redirect Jari Bos," kata Brigjen Pol. Dr. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si selaku Dirtipidsiber Bareskrim Polri. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

“Kemudian yang ketiga, pengungkapan kasus spam komentar di media sosial yang menargetkan akun dengan jumlah pengikut tinggi dan berkaitan dengan tindak pidana perjudian online. Modus tersebut melibatkan sejumlah website judi online, yakni Garam 26, SOR 54, Rawit 14, serta redirect Pusat JP 68. Pengungkapan kasus judi online ini berdasarkan tiga laporan polisi,” pungkasnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Untuk kasus pertama, website ditemukan telah beroperasi secara nasional dan internasional dengan pusat kendali berada di luar negeri. Diperkirakan transaksi sistem pembayaran selama 2026 mencapai Rp 1,03 triliun atau setara Rp 260 miliar per bulan atau Rp 8,6 miliar per hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pihak kepolisian juga telah menagjukan takedown pada pemerintah untuk seluruh situs bermasalah tersebut. Lima orang tersangka juga telah ditetapkan dengan dua orang masuk buronan DPO.  (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

6/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 426 ayat (1) huruf B dan C UU Nomor 1/2023 tentang KUPH, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer dana, dan atau Pasal 607 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP, dan atau penyertaan pasal 20 huruf C dan Pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1/2023 tentang KUHP. Tersangka dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

7/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sementara kasus kedua dan ketiga berhasil dibongkar berasal dari laporan Komdigi mengenai spam komentar bermuatan judol di akun media sosial. Kemudian kepolisian melakukan Patroli Siber. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

8/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Patroli pertama pada Juni 2026 menemukan komentar terkait beberapa website yang direct pada website PusatJP68 pada Juni 2026. Patroli kembali dilakukan dan ditemukan spam komentar bermuatan judol lagi dengan beberapa website yang direct ke JariBos.  Website tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, seperti slot, kasino, serta judi bola. Pemutusan akses pada website terkait juga telah dilakukan kepada Komdigi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

9/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Tiga tersangka juga telah diamankan dan dua orang menjadi DPO. Sementara kasus ketiga telah diamankan tiga tersangka dan lima orang menjadi buronan. Dari dua perkara yang melibatkan 8 website, tercatat omsetnya mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

10/10 Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan (tengah) bersama kiri kanan; Direktur Pengendalian Ruang Digital Komdigi Safriansyah Yanwar Rosyadi, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (ketiga kiri) Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadir Dittipidsiber) Kombes Pol. Andri Sudarmadi, dan Direktur Strateginya kerjasama dalam negeri PPATK Kombes Pol. Yuliani dalam konferensi pers Terkait Tindak Pidana Perjudian Daring di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, kamis, (3/9/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Pasal yang disangkakan Pasal 426 ayat 1 huruf B dan C UU Nomor 1/2023 tentang KUHP (Perjudian Online), dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU Nomor 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan atau Pasal 607 UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP, dan atau penyertaan Pasal 20 huruf C dan pasal 21 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang KUHP (TPPU). "Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling maksimal selama 15 tahun penjara dan denda 2 miliar," dia menjelaskan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)