Amerika Ikut Aturan RI, Seluruh Dunia Berubah Total
Jakarta, CNBC Indonesia - Apa yang dirumuskan oleh pemerintah Indonesia demi melindungi anak-anak dari bahaya media sosial ternyata kini menjadi acuan dunia. Kebijakan perlindungan anak yang dikenal sebagai PP Tunas tidak hanya mengubah aturan di dalam negeri, tetapi kini diikuti oleh puluhan negara dari Asia hingga Eropa. Bahkan Amerika Serikat pun mulai bergerak ke arah yang sama, menyadari bahwa langkah yang diambil Indonesia ternyata adalah jawaban yang tepat untuk melindungi generasi mendatang.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pernah menyampaikan bahwa saat ini kurang lebih 19 negara sedang memantau pelaksanaan aturan di Indonesia untuk kemudian menerapkan kebijakan serupa di wilayah masing-masing. Artinya, apa yang Indonesia tetapkan demi melindungi anak-anak kini bukan lagi sekadar aturan dalam negeri.
Aturan ini telah menjadi tolok ukur dunia, membuktikan bahwa Indonesia mampu menjadi pelopor dalam melindungi anak-anak di ruang digital yang tanpa batas negara. Kepatuhan platform digital terhadap aturan ini pun berdampak tidak hanya kepada anak-anak di Indonesia, tetapi juga kepada jutaan anak-anak di belahan dunia lain.
Bukti nyata perubahan besar di Amerika Serikat baru saja terlihat pada akhir Agustus 2026. Raksasa teknologi Meta, pemilik Facebook dan Instagram, akhirnya menyerah dan menyepakati denda senilai US$ 16,7 miliar atau sekitar Rp 296 triliun untuk menyelesaikan gugatan hukum dari 29 negara bagian di Amerika Serikat.
Meta dituduh dengan sengaja merancang fitur-fitur yang membuat anak-anak kecanduan, lalu menutupi dampak buruknya terhadap kesehatan mental remaja termasuk risiko depresi, gangguan citra tubuh, hingga keinginan bunuh diri.
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Meta wajib melakukan perubahan besar yang persis sejalan dengan arah kebijakan Indonesia. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi antara lain:
- Batas pemakaian harian untuk remaja
- Pemblokiran akses pada jam malam agar anak tidak membuka aplikasi larut malam
- Verifikasi usia yang lebih ketat untuk mencegah anak di bawah umur mengaksesnya
- Alat pengawasan bagi orang tua untuk memantau dan membatasi pemakaian anak
Kesepakatan itu juga menyebutkan bahwa Meta baru akan membayar sebagian dendanya jika platform lain seperti YouTube dan TikTok ikut menerapkan pembatasan yang sama. Ini menunjukkan bahwa standar yang diperjuangkan Indonesia kini mulai diakui sebagai standar yang seharusnya berlaku secara global.
Apa yang terjadi di Amerika Serikat memberikan tambahan konfirmasi soal arah kebijakan Indonesia. Selama ini pemerintah Indonesia terus mendesak platform besar seperti YouTube dan TikTok untuk mematuhi aturan perlindungan anak, dan kini pengadilan di Amerika Serikat pun menetapkan hal yang sama. Artinya, apa yang diperjuangkan Indonesia ternyata juga diperjuangkan oleh pengadilan di negara paling maju sekalipun.
Perbedaannya, pemerintah AS sampai saat ini belum juga mengambil langkah tegas untuk membendung pengaruh negatif platform media sosial. Wakil rakyat tak kunjung berhasil menerbitkan UU untuk membatasi usia pengguna medsos sehingga akhirnya isu dibawa ke pengadilan.
Daftar negara yang ikut Indonesia
Berikut adalah negara-negara yang telah mengumumkan atau sedang menyiapkan aturan perlindungan anak di media sosial dengan pendekatan serupa yang diterapkan Indonesia:
- Australia - Telah lebih dulu menerapkan aturan batas usia dan perlindungan anak di platform media sosial, menjadi salah satu negara pertama yang melangkah searah dengan Indonesia.
- Singapura - Sedang menyusun regulasi serupa dengan pendekatan bertahap, masih memantau hasil pelaksanaan di Indonesia sebelum menetapkan aturan tetap.
- Malaysia - Telah mengumumkan rencana membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menyusul pola yang diterapkan di Indonesia.
- Prancis - Presiden Emmanuel Macron secara resmi menyampaikan dukungan dan pertimbangan menerapkan aturan perlindungan anak yang serupa di seluruh kawasan.
- Uni Eropa - Secara keseluruhan sedang mempertimbangkan menerapkan kerangka kerja perlindungan anak serupa di seluruh negara anggota, menyusul masukan dari Prancis dan negara lain.
- Yunani - Menjadi negara terbaru yang menyatakan akan menetapkan batas usia minimum untuk mengakses media sosial, mengikuti arah kebijakan Indonesia.
- Amerika Serikat - Melalui kesepakatan denda senilai Rp 296 triliun terhadap Meta, pengadilan AS secara efektif menetapkan batasan pemakaian harian, jam malam, dan verifikasi usia yang sama persis dengan kebijakan Indonesia.
Apa isi PP Tunas?
Pembatasan akses anak ke aplikasi di HP dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Dalam aturan tersebut dipaparkan juga gagasan klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan jenjang usia pengguna.
"Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi," jelasnya Menkomdigi Meutya Hafid.
Platform berisiko tinggi, seperti yang mengandung pornografi, kekerasan, atau rentan terhadap perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat. Berikut adalah kategori website dan aplikasi berdasarkan PP Tunas:
- Di bawah 13 tahun, hanya boleh mengakses platform yang sepenuhnya aman, seperti situs edukasi atau platform anak.
- 13-15 tahun, diperbolehkan mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang.
- 16-17 tahun, bisa mengakses platform dengan risiko tinggi, tetapi harus dengan pendampingan orang tua.
- 18 tahun ke atas, diperbolehkan mengakses secara independen semua kategori platform.
Namun, PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi yang termasuk kategori risiko rendah, sedang, atau tinggi. Platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategori mereka kepada Kementerian Komdigi.
Berikut adalah aspek penilaian untuk menentukan kategori medsos untuk anak:
- berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal;
- terpapar pada konten pornografi, konten kekerasan, konten yang berbahaya bagi keselamatan nyawa, dan konten lain yang tidak sesuai peruntukan Anak;
- eksploitasi Anak sebagai konsumen;
- mengancam keamanan Data Pribadi Anak;
- adiksi;
- gangguan kesehatan psikologis Anak; dan
- gangguan fisiologis Anak.
Jika Produk, Layanan, dan Fitur memiliki nilai tingkat risiko tinggi pada salah satu atau lebih aspek di atas, aplikasi tersebut termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau dengan bebas untuk usia 18 tahun ke atas.
(dem/dem)