Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000 Terdakwa, Ini Kata Komdigi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 26/08/2026 07:45 WIB
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertema Perisai Tunas di Antara Heritage Center, Jakarta Pusat, Kamis (25/06/2026). (Dok. Komdigi/Ahmad Tri Hawaari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum yang sedang berjalan terhadap Yogi Gilang Arya Setia, yang dipidana karena menjual layanan Starlink ke penduduk Mentawai yang kesulitan mendapatkan akses internet.

Yogi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang terkait penjualan akses Starlink tersebut. Komdigi tidak ingin melakukan intervensi, tetapi melihat perlunya langkah solutif melalui pembinaan.

"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," kata Meutya dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia.


Meutya menjelaskan bawah wilayah Sikakap, Mentawai, telah terjangkau jaringan 4G. Namun, ketersediaan infrastruktur pendukung masih menjadi tantangan. Salah satunya belum tersedianya jaringan serat optik atau fiber optic, sedangkan layanan 4G di wilayah tersebut juga masih bergantung pada satu operator.

"Kalau kita bicara coverage 4G, memang sudah ter-cover, tetapi yang belum ada adalah fiber optic. Jadi layanannya masih sulit dan kualitasnya juga berbeda dengan daerah lain. Operator 4G pun hanya satu, artinya mungkin secara layanan masyarakat masih bergantung pada satu operator. Sehingga ini tidak bisa kita pisahkan. Ada kebutuhan masyarakat untuk internet yang kualitasnya lebih bagus, di sisi lain ada kegiatan yang belum memiliki izin," ujarnya.

Menurut Meutya, kedua sisi tersebut perlu dilihat secara bersamaan. Karena itu, Komdigi tidak melihat persoalan tersebut hanya dari aspek pelanggaran ketentuan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan konektivitas masyarakat dan iktikad baik warga yang berupaya menghadirkan layanan internet.

"Kalau kami di Komdigi, kami tidak pernah melihat ini menjadi satu bagian tersendiri. Sehingga yang kita lakukan adalah langkah-langkah solutif untuk melakukan pembinaan. Jadi, ketika ada masyarakat yang punya itikad baik membantu menghadirkan konektivitas, kita ingin mencari jalan agar kegiatan itu bisa menjadi legal dan berizin," kata Meutya.

Meutya mengatakan bahwa pendekatan pembinaan sejalan dengan semangat untuk mengedepankan langkah-langkah korektif sebelum penggunaan instrumen pidana. Menurutnya, proses hukum tetap dihormati dan berjalan sesuai kewenangan, sementara Komdigi menjalankan fungsi pembinaan sesuai kewenangannya.

"Menurut hemat kami, semangat KUHAP yang baru juga harusnya mengedepankan langkah-langkah pembinaan, dan langkah hukum pidana adalah solusi terakhir. Jadi, itu yang biasa kita lakukan. Di beberapa daerah lain juga ada kasus seperti ini, tetapi biasanya ketika Komdigi menemukan melalui pengawasan yang kami lakukan, kita lakukan pembinaan," ujarnya.

Meutya menilai langkap pembinaan dapat dilakukan dengan membantu masyarakat atau pelaku usaha memenuhi aspek perizinan. Komdigi juga dapat membantu menghubungkan mereka dengan penyelenggara jasa internet atau ISP yang telah memiliki izin, sehingga kegiatan tersebut dapat berjalan dalam ekosistem telekomunikasi yang resmi.

"Caranya bagaimana? Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin. Atau kita bantu juga untuk dikoneksikan atau diperbantukan dengan ISP-ISP yang sudah mendapat izin di daerah tersebut, sehingga dia menjadi bagian dari ekosistem atau reseller dari ISP tersebut," jelas Meutya.

Menkomdigi menambahkan secara umum seluruh daerah desa di Indonesia sudah terdapat koneksi 4G. Namun yang belum semua adalah layanan fiber optik, yang akan terasa sekali ketika ingin menggunakan internet dengan kecepatan yang baik.

"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," kata Menkomdigi Meutya Hafid.

Jualan internet Rp 10.000

Meutya mengakui dalam pemanfaatan teknologi informasi banyak memicu inovasi dan kreativitas di masyarakat. "Jadi di lapangan mungkin saja ada kejadian-kejadian inovasi dan kreativitas dalam rangka membantu masyarakat," katanya

Namun, ia tetap mengimbau semuanya agar berizin dan dari Komdigi dapat membantu bagaimana supaya layanan atau inovasi tersebut berizin.

Berdasarkan dokumen pengadilan, barang bukti yang digunakan untuk mendakwa Yogi antara lain adalah perangkat internet Starlink dan ratusan lembar voucer.

Sebanyak 257 lembar voucer kuota 2 GB dibanderol dengan harga Rp 10.000, 253 lembar voucher kuota 6 GB seharga Rp 23.000, serta 58 lembar voucher kuota 10 GB yang dicatat sebagai bonus.

Selain perangkat Starlink, aparat menyita sejumlah perangkat pendukung jaringan seperti router, converter, dan inverter.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kesiapan "Digital Talent" Jadi PR RI Akselerasi Investasi AI