Perpres Ojol Atur Tarif Ojek, Kurir, dan 'Food' Buat Order Makanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam waktu dekat akan merilis Peraturan Presiden soal ojek online (ojol). Perpres akan mengatur segala bidang pekerjaan yang dilakukan oleh ojol, termasuk layanan transportasi, kurir, dan pesan-antar makanan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rapat yang dihadiri oleh perwakilan DPR, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan beberapa anggota kabinet lainnya.
"Alhamdulillah kami telah merampungkan finalisasi karena yang diatur bukan cuma untuk urusan ojol angkutan orang saja," katanya, Selasa (18/8/2026).
Dia menjelaskan nantinya perpres mencakup semua layanan yang ditawarkan ojol. Tarif tiap layanan kemudian ditetapkan oleh aturan di kementerian terkait.
"Ini sudah masuk angkutan barang dan makanan, di mana nanti tarif barang dan makanan diatur Komdigi, tarif angkutan orang diatur Kemenhub. Pelaku transportasi online akan dinaungi Kementerian UMKM," kata Dasco.
(dem/dem)