BI Checking Sudah Ganti, Sekarang Bisa Cek Utang Sendiri di Internet

Redaksi, CNBC Indonesia
Sabtu, 15/08/2026 09:15 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi Anda yang berencana mengajukan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman modal usaha, hingga kartu kredit baru, ada baiknya mengecek 'rekam jejak' keuangan terlebih dahulu. Kini, masyarakat Indonesia bisa mengecek status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga tingkat kelayakan kredit secara mandiri, resmi, dan gratis.

Perlu dicatat, pengecekan riwayat kredit ini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking milik Bank Indonesia. Sejak 2018, wewenang tersebut telah dialihkan sepenuhnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui sistem bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Masyarakat bisa mengakses layanan ini secara online melalui portal resmi iDebku OJK di laman https://idebku.ojk.go.id. Platform ini terintegrasi langsung dengan kantor pusat dan kantor regional OJK di seluruh Indonesia, sehingga data yang disajikan akurat serta sah secara hukum.


Melalui portal ini, seluruh riwayat utang atas nama Anda-mulai dari bank umum, perusahaan pembiayaan (multifinance), hingga penyelenggara pinjaman berbasis teknologi, akan terlihat secara transparan.

Apa Saja Informasi yang Ada di SLIK OJK?

Laporan Informasi Debitur (iDeb) yang diterbitkan OJK memuat perincian komprehensif atas seluruh fasilitas kredit yang sedang atau pernah Anda miliki, meliputi:

  • Kredit Modal Kerja & Investasi
  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
  • Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen
  • Kredit Tanpa Agunan (KTA) & Kartu Kredit
  • Kredit dengan Jaminan (Emas, deposito, atau aset lainnya)
  • Riwayat & Status Kelancaran (Kolektibilitas: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, hingga Macet)

Data ini menjadi acuan utama (scoring) bagi perbankan dan lembaga keuangan sebelum menyetujui permohonan kredit baru Anda.

Panduan Lengkap Cara Cek SLIK OJK via iDebku

Proses pengajuan skor kredit di iDebku relatif mudah. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa Anda ikuti:

Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan

  1. Buka browser di HP atau komputer, masuk ke laman [https://idebku.ojk.go.id](https://idebku.ojk.go.id).
  2. Di halaman utama, klik tombol Pendaftaran, lalu masuk ke menu Cek Ketersediaan Layanan.
  3. Isi data awal yang diminta:
    • Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)
    • Kewarganegaraan (WNI atau WNA)
    • Jenis Identitas (KTP atau Paspor)
    • Nomor Identitas
  4. Masukkan kode Captcha, lalu klik Selanjutnya.
    Tip: Jika muncul notifikasi kuota habis, artinya antrean harian sudah penuh. Anda bisa mencoba kembali pada jam-jam sepi, seperti pagi hari sebelum jam kerja atau malam hari saat kuota diperbarui.
  5. Lengkapi data diri secara rinci (nama lengkap, jenis kelamin, tempat/tanggal lahir, alamat, email aktif, nomor HP, nama ibu kandung, serta tujuan permohonan). Klik Selanjutnya.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan (ukuran maksimal 4 MB per file, gambar harus jelas dan tidak kabur):
    • Foto dokumen identitas (KTP/Paspor).
    • Foto diri sambil memegang dokumen identitas.
    • Foto diri sesuai panduan instruksi di layar.
  7. Klik Selanjutnya, lalu tekan Ajukan Permohonan.
  8. Centang pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat ketentuan OJK, lalu klik Ajukan Permohonan sekali lagi.
  9. Setelah pendaftaran berhasil, simpan atau salin Nomor Pendaftaran yang muncul untuk mengecek status permohonan.

Tahap 2: Cara Cek Status Permohonan

  1. Akses kembali situs idebku.ojk.go.id.
  2. Pilih tombol Status Layanan.
  3. Masukkan Nomor Pendaftaran yang telah Anda simpan sebelumnya.
  4. Sistem akan menampilkan status verifikasi permohonan Anda.

Sesuai ketentuan OJK, hasil laporan iDeb SLIK akan dikirimkan langsung dalam bentuk dokumen digital ke alamat email aktif Anda paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Fintech Lending Atasi Gap Kredit UMKM Sebesar Rp2.400 T