Driver Ojol Tolak Jadi UMKM, Tegaskan Status Sebagai Pekerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menegaskan status pengemudi ojek online (ojol) adalah sebagai pekerja. Hal ini merespons rencana pengalihan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM yang sering diutarakan Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
"Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menuntut pemerintah untuk segera mengakui pengemudi ojol, taksi online, dan kurir kargo sebagai pekerja di dalam Peraturan Presiden No. 27/2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Ketua SPAI, Lily Pujiati, dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (13/8/2026).
"Klaim Menteri UMKM yang mengalihkan status pengemudi menjadi pengusaha UMKM sama sekali tidak berdasar karena tidak memiliki landasan hukum. Sebaliknya, status ojol sebagai pekerja memiliki payung hukum sesuai UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 15 mengenai hubungan kerja yang memenuhi unsur pekerjaan, upah, dan perintah," tambahnya.
Lily menjelaskan bahwa unsur hubungan kerja untuk pengemudi ojol telah terpenuhi, seperti unsur pekerjaan berupa pengantaran penumpang, barang, dan makanan, serta unsur upah berupa satuan hasil yang dibayarkan saat menyelesaikan pekerjaan.
Sementara itu, unsur perintah terpenuhi dengan adanya sanksi jika pengemudi menolak pesanan, mulai dari pembekuan akun (suspend) hingga pemutusan hubungan mitra (PHK).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Perpres No. 27/2026 sama sekali tidak mengaitkan transportasi online dengan UMKM, melainkan berfokus melindungi pekerja transportasi online.
"Perpres ini bertujuan untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan yang memang menjadi hak pekerja, bukan bantuan pinjaman KUR atau insentif yang dijanjikan Menteri UMKM," ucapnya.
Ia juga menegaskan klaim Maman terkait aspirasi asosiasi ojol tidak sesuai dengan kondisi dan fakta di lapangan, di mana pengemudi ojol rata-rata hanya mendapatkan Rp100 ribu per hari dengan jam kerja ekstrem melebihi 8 hingga 17 jam.
Lily mengungkapkan, jika status pengemudi dialihkan menjadi UMKM, hal tersebut akan menghilangkan hak-hak dasar mereka sebagai pekerja, mulai dari upah minimum, jam kerja 8 jam, upah lembur, waktu istirahat 2 hari sepekan, hak cuti (haid, melahirkan, keguguran, dan menyusui), hak pekerja disabilitas, jaminan sosial, hingga hak membentuk serikat pekerja, perundingan kerja bersama, dan mogok kerja.
Bahkan, memaksakan status menjadi UMKM dinilai bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan berisiko meningkatkan angka kecelakaan kerja akibat pengemudi yang bekerja melebihi batas kemampuan (overwork).
"Untuk itu, SPAI menuntut Perpres No. 27/2026 mengakui ojol sebagai pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerjaan Layak dalam Ekonomi Platform yang telah disetujui Pemerintah Indonesia dalam sesi International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu, untuk selanjutnya diadopsi ke dalam pembahasan UU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.
(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]