Mendagri Siapkan Akta Kelahiran Digital, Dokumen Dikirim via Email

haa,  CNBC Indonesia
04 August 2026 08:35
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian
Foto: dok Istimewa

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyiapkan sistem penerbitan akta kelahiran yang dilakukan secara digital.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan Dukcapil akan mengirimkan dokumen akta kelahiran langsung ke alamat surat elektronik atau e-mail orangtua si bayi. Untuk merealisasikan skema ini, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Akte kelahiran digital ini nantinya akan diberikan kepada bayi yang lahir di rumah sakit seluruh Indonesia.

"Setiap anak yang lahir di situ, otomatis kan ada orangnya di situ, langsung di layani, di-connect dengan kita Kemendagri, Dukcapil, langsung menerbitkan akta kelahirannya dan di-email ke orang tuanya atau mungkin ke rumah sakit," ujar Tito, dikutip Selasa (4/8/2026).

Adapun, bagi bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan atau di daerah 3T, orang tua masih mengupayakan agar datanya tetap tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dengan cara manual.

Menurut Tito, sistem ini akan memudahkan orang tua bayi dibandingkan sistem yang berlaku saat ini, di mana orang tua harus datang ke kantor Dukcapil untuk mengurus administrasi tersebut.

"Itu terobosan, dan ini akan memberikan pelayanan yang baik, praktik baik kepada masyarakat. Itu yang ditunggu-tunggu masyarakat," tegas Tito.

Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menjelaskan, akta kelahiran adalah dokumen fundamental yang menjamin hak dasar warga negara. Akta kelahiran bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. Dengan Identitas Kependudukan Digital atau IKD, proses pengajuan menjadi lebih cepat, transparan, dan aman.

Menurut Teguh, digitalisasi layanan ini merupakan bagian dari agenda prioritas Dukcapil untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif. "Kami ingin memastikan tidak ada lagi anak yang tertinggal dari hak identitasnya. Semua warga, termasuk kelompok rentan, harus terlayani dengan baik," tegasnya dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan langkah teknis yang dapat dilakukan masyarakat melalui aplikasi IKD.

"Orang tua cukup membuka aplikasi IKD, memilih menu pengajuan akta kelahiran, mengisi data anak, dan beberapa data penunjang lainnya serta mengunggah dokumen pendukung seperti surat keterangan lahir dari rumah sakit atau bidan. Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi," terangnya.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article Amerika Minggir! China Sudah Jauh Lebih Maju, Ini Gebrakan Barunya


Most Popular
Features