Ada Rokok Vape di Konten Anak, Menkomdigi Bilang YouTube Tak Konsisten

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Senin, 03/08/2026 20:05 WIB
Foto: (CNBC Indonesia/ Intan Rakhmayanti Dewi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan memanggil platform YouTube terkait dugaan pelanggaran aturan mengenai konten vape yang beredar di platform tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Komdigi telah melayangkan surat peringatan kepada YouTube.

Pemerintah menilai YouTube tidak hanya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia, tetapi juga melanggar pedoman komunitas atau community guidelines milik platform tersebut.


"Kita sampaikan bahwa per kemarin kita sudah melayangkan surat peringatan kepada platform Youtube yang telah dengan nyata dan jelas tidak hanya melanggar aturan yang ada oleh negara di Indonesia, tapi juga melanggar community guidelines-nya mereka sendiri," kata Meutya kepada media di Kantor Komdigi, Senin (3/8/2026).

Komdigi akan memantau respons YouTube dalam tiga hari ke depan. Selain surat peringatan, Komdigi juga telah mengirimkan surat pemanggilan untuk meminta penjelasan dari platform tersebut.

"Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil, kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform Youtube," ujarnya.

Meutya menegaskan kasus ini menjadi salah satu contoh ketidakkonsistenan raksasa teknologi dalam menertibkan konten negatif di platform mereka.

"Dan tentu ini hanya satu contoh di mana kita melihat para big tech, tidak hanya Youtube, tidak konsisten dan tidak tertib dalam rangka melakukan penyisiran terhadap konten-konten negatif yang ada di dunia maya, khususnya di ranah mereka sendiri," katanya.

Menurut dia, kondisi tersebut dapat membahayakan anak-anak maupun masyarakat luas jika platform digital tidak melakukan penertiban secara konsisten.

"Dan ini membahayakan tidak hanya anak-anak ya, tapi juga banyak pihak masyarakat Indonesia yang dirugikan jikalau mereka terus dibiarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertip," ujarnya.

Meutya memastikan Komdigi akan memanggil YouTube setelah surat peringatan yang dikirimkan sebelumnya.

"Jadi esok kita akan panggil Youtube setelah kita berikan surat peringatan kepada Youtube kemarin," ucap Menkomdigi.

Terkait kemungkinan tindak lanjut hukum, Meutya menjelaskan kewenangan Komdigi berfokus pada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh platform digital. Sementara proses hukum akan menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Ya, kalau ranah kami adalah dengan platformnya, kalau di Komdigi. Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani dari kami di Komidgi adalah melihat pelanggaran yang dilakukan oleh platformnya. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya," tegasnya.


(dem/dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Cara AI Bantu Bisnis Genjot Penjualan di e-Commerce