Hakim Putuskan Nasib Driver Online Bisa Dipecat Tiba-Tiba
Jakarta, CNBC Indonesia - Uber Technologies sempat beroperasi di Indonesia, menghadirkan layanan taksi online dan ojek online. Namun, Uber terpaksa angkat kaki dari pasar Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada April 2018.
Uber kemudian menyerahkan semua operasional bisnisnya di Asia Tenggara kepada Grab. Sejak saat itu, Uber berfokus mengembangkan bisnisnya di pasar-pasar kunci seperti Amerika Serikat (AS) dan beberapa negara Eropa.
Uber juga menjadi salah satu perusahaan transportasi online yang dengan cepat beradaptasi ke layanan taksi berbasis listrik, hingga taksi otomatis tanpa sopir (robotaxi). Namun, Uber kerap menghadapi masalah hukum terkait inovasi dan keputusan bisnisnya.
Beberapa saat lalu, Uber menghadapi kasus hukum dengan pemerintah daerah New York City. Bersama dengan pesaingnya, Lyft, Uber diminta untuk menyebarkan pemeritahuan selama 14 hari sebelum menonaktifkan driver online dari layanan mereka. Pengecualian diberikan jika driver online melakukan pelanggaran berat.
Perintah dari pemerintah New York City tersebut dituangkan dalam Undang-Undang (UU) yang diresmikan pada Januari 2026. Dalam aturan itu, layanan transportasi online seperti Uber dan Lyft juga berpotensi mempekerjakan kembali driver online yang dinonaktifkan sejak tahun 2019, semata-mata karena mereka tidak menerima pemberitahuan tersebut.
Dalam gugatan hukum yang diajukan terpisah pada Juni 2026, Uber dan Lyft menyatakan UU tersebut melanggar hak-hak mereka terkait prosedur hukum yang adil dan kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin oleh Konstitusi AS.
Mereka menyebut UU itu berisiko merusak reputasi dan nama baik mereka, sembari tetap membiarkan driver online yang bermasalah, termasuk mereka yang dituduh melakukan pelanggaran seksual, beroperasi di jalan raya.
Putusan Hakim Menangkan Uber dan Lyft
Setelah beberapa saat bergulir, hakim federal akhirnya memutuskan New York City tak bisa melarang Uber dan Lyft untuk menonaktifkan mitra driver mereka dari aplikasi tanpa pemberitahuan. Putusan baru ini menyebut aturan baru New York City bersifat inkonstitusional.
Hakim Distrik AS Gregory Woods di Manhattan menyatakan dalam putusan tertulis pada Selasa (21/7/2026) bahwa peraturan kota yang disahkan awal tahun ini hanya menguntungkan sebagian kecil pengemudi, sekaligus mengganggu hak perusahaan layanan transportasi online untuk mengawasi keamanan platform mereka.
"Uber dan Lyft berhasil menunjukkan bahwa hukum tersebut melindungi kelompok pengemudi yang kecil dan tidak memajukan kepentingan sosial atau ekonomi yang lebih luas yang dipersyaratkan oleh Konstitusi AS untuk mengizinkan pelanggaran berat terhadap kontrak mereka," tulis Woods dalam putusannya, dikutip dari Reuters, Kamis (23/7/2026).
Hakim mengeluarkan perintah sementara yang menghalangi New York City untuk memberlakukan hukuman terhadap Uber dan Lyft, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Juli, sambil menunggu hasil gugatan gabungan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut bulan lalu.
Lyft mengatakan dalam sebuah pernyataan yang diberikan oleh juru bicara bahwa "kami senang pengadilan mengakui kekhawatiran serius tentang keselamatan yang menjadi inti dari tantangan ini."
Secara terpisah, juru bicara Uber, Josh Gold, mengatakan: "Pendapat tersebut menegaskan bahwa keadilan bagi pengemudi dan keselamatan penumpang dapat serta harus berjalan beriringan."
Departemen Hukum New York City tidak segera menanggapi permintaan komentar.
(fab/fab) Add
source on Google