Magang Nasional 2026 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
16 July 2026 10:10
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke Transmedia untuk mengecek perkembangan program magang nasional, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)
Foto: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan kunjungan ke Transmedia untuk mengecek perkembangan program magang nasional, Jumat (20/2/2026). (CNBC Indonesia/Chandra Dwi Pranata)

Jakarta, CNBC Indonesia - Program Magang Nasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali dibuka. Pendaftaran sudah bisa dilakukan hingga Juli 2026 dengan kuota mencapai 150 ribu peserta.

Magang Nasional ini akan memberikan kesempatan bagi mereka yang baru lulus kuliah mendapatkan pengalaman kerja dan meningkatkan peluang masuk ke dunia industri.

Setelah pendaftaran, akan ada beberapa tahap lagi hingga program dimulai. Pendaftaran peserta akan dilanjutkan dengan verifikasi dan seleksi pada 29 Juli hingga 5 Agustus 2026.

Berikutnya pengumuman hasil seleksi pada 7 Agustus 2026. Program akan dimulai pada 10 Agustus 2026 mendatang selama enam bulan.

Pendaftaran program ini dilakukan secara online. Masyarakat yang tertarik dapat mengaksesnya melalui situs resmi MagangHub Kemaker https://maganghub.kemnaker.go.id/.

Berikut tahapannya:

• Buka laman MagangHub Kemnaker

• Klik akun Siap Kerja MagangHub

• Akses menu Pendaftaran

• Klik Program Pemagangan Nasional

• Lanjutkan dengan melengkapi data diri dan dokumen

• Pilih posisi magang yang diinginkan, Anda memiliki maksimal dua posisi untuk dipilih

Setelah melakukan pendaftaran, Anda tinggal menunggu proses seleksi dari perusahaan. Hasil seleksi bisa langsung dicek dalam akun MagangHub peserta.

Sementara itu, berikut syarat mengikuti Program Magang Nasional Kemnaker:

• Warga Negara Indonesia (WNI) dan punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

• Lulusan baru jenjang diploma, sarjana, dan pendidikan profesi dengan masa kelulusan maksimal satu tahun sejak ijazah diterbitkan. Untuk lulusan yang memiliki sertifikat profesi disyaratkan maksimal dua tahun sejak ijazah diterbitkan.

• Peserta berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kapok Pakai AI, Perusahaan Ini Rekrut Lagi Pegawai yang di-PHK


Most Popular
Features