BI Checking Sudah Ganti, Begini Cara Cek Utang Sendiri Lewat Online

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 09/07/2026 18:20 WIB
Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat kini makin dimudahkan untuk memantau rekam jejak keuangan mereka secara mandiri. Warga RI sekarang bisa mengecek sendiri status pinjaman, riwayat pembayaran, hingga kelayakan kredit secara daring (online) dan resmi.

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses pengecekan ini tidak lagi menggunakan layanan BI Checking yang dulu dikelola oleh Bank Indonesia. Sejak tahun 2018, layanan tersebut telah bermutasi menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berada di bawah kewenangan penuh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat dapat mengakses layanan ini secara cuma-cuma melalui platform resmi iDebku yang beralih pada laman https://idebku.ojk.go.id. Layanan terintegrasi ini langsung terhubung dengan kantor pusat serta seluruh kantor regional OJK di Indonesia, sehingga data yang disajikan dijamin akurat dan sah secara hukum.


Melalui iDebku, nasabah bisa melihat seluruh gurita utang yang tercatat atas nama mereka, mulai dari perbankan konvensional dan syariah, perusahaan multifinance (pembiayaan), hingga penyedia layanan pendanaan bersama berbasis teknologi alias pinjaman online (pinjol).

Isi Laporan SLIK OJK

Informasi yang tersaji dalam SLIK terbilang sangat komprehensif. Laporan tersebut memuat perincian seluruh fasilitas kredit yang pernah atau sedang berjalan, meliputi:

  • Kredit Modal Kerja

  • Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Apartemen

  • Kredit Investasi

  • Kredit Tanpa Agunan (KTA)

  • Kartu Kredit

  • Kredit dengan agunan (emas, deposito, atau aset lainnya)

  • Riwayat pembayaran dan status kelancaran kolektibilitas (mulai dari skor Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, hingga Macet)

Rekam jejak ini teramat krusial. Pasalnya, skor kolektibilitas dalam laporan SLIK kerap menjadi indikator utama atau modal bagi lembaga jasa keuangan dalam menentukan "lampu hijau" kala seseorang mengajukan pinjaman baru, kartu kredit, asuransi, hingga modal usaha.

Panduan Lengkap Cek SLIK via iDebku Online

Bagi Anda yang ingin memeriksa kesehatan finansial atau memastikan data Anda aman dari penyalahgunaan pihak tak bertanggung jawab, berikut panduan langkah demi langkah mendaftar iDebku OJK:

Tahap 1: Pendaftaran Akun & Pengajuan Permohonan

  1. Buka browser melalui smartphone atau komputer, lalu akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

  2. Pada halaman utama, klik tombol Pendaftaran.

  3. Pilih menu Cek Ketersediaan Layanan dan isi data awal yang diminta:

    • Jenis Debitur (Perseorangan atau Badan Usaha)

    • Kewarganegaraan (WNI atau WNA)

    • Jenis Identitas (KTP atau Paspor)

    • Nomor identitas sesuai dokumen.

  4. Masukkan kode keamanan Captcha, lalu klik Selanjutnya. (Catatan: Jika muncul notifikasi kuota antrean habis, berarti batas harian pemohon sudah penuh. Anda disarankan untuk mencoba kembali pada jam-jam sepi seperti pagi hari atau malam hari karena kuota diperbarui setiap hari).

  5. Jika kuota tersedia, lanjutkan pengisian data diri secara lengkap, mulai dari nama sesuai KTP, jenis kelamin, tempat & tanggal lahir, alamat tinggal, provinsi, kabupaten/kota, nomor ponsel, hingga alamat email aktif.

  6. Pilih tujuan permohonan informasi (misalnya: untuk keperluan pribadi atau verifikasi data) dan masukkan nama gadis ibu kandung. Klik Selanjutnya.

  7. Unggah foto dokumen persyaratan dengan ukuran maksimal file 4 MB dan pastikan kualitas gambar tajam:

    • Foto KTP/Paspor asli.

    • Foto diri (swafoto/selfie) sambil memegang KTP asli sesuai petunjuk di layar.

  8. Setelah semua dokumen terunggah, klik Selanjutnya.

  9. Periksa kembali seluruh data. Jika sudah sesuai, beri tanda centang pada kotak pernyataan kebenaran data dan persetujuan syarat & ketentuan OJK.

  10. Klik Ajukan Permohonan. Setelah berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi 'Pendaftaran Berhasil'. Salin dan simpan Nomor Pendaftaran yang tertera untuk melacak status permohonan.

Tahap 2: Cara Mengecek Status Permohonan

  1. Kembali ke laman beranda https://idebku.ojk.go.id.

  2. Pilih tombol Status Layanan.

  3. Masukkan nomor pendaftaran yang telah Anda simpan sebelumnya.

  4. Sistem akan memunculkan status terkini dari dokumen Anda. Berdasarkan regulasi OJK, hasil cetak laporan SLIK akan dikirimkan langsung ke alamat email pemohon yang terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pendaftaran diverifikasi sukses.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Intip Potensi Tokenisasi Aset Jadi Investasi Digital Masa Depan