Aturan Pemerintah Makin Ketat, Denda Dobel Jadi Rp 1,2 Triliun

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 30/06/2026 16:30 WIB
Foto: Sejumlah anak memainkan ponsel mereka sesuai pulang sekolah di Jakarta, Senin (30/3/2026). Pemerintah resmi melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Australia akan memperkuat dan memperkokoh aturan pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti bahwa kebijakan yang telah berjalan selama enam bulan ini belum menunjukkan dampak signifikan terhadap penggunaan medsos oleh remaja.

Kebijakan Australia yang serupa dengan PP Tunas di Indonesia ini, dinilai sebagai yang paling ketat di dunia. Langkah Australia menjadi sorotan banyak negara, yang berencana meniru langkah serupa menyusul kekhawatiran akan dampak penggunaan media sosial terhadap kesehatan mental dan fisik anak muda.

Pemerintah Australia telah mengirim draft aturan baru ke parlemen yang salah satu isinya meningkatkan ancaman denda menjadi US$ 68 juta (Rp 1,2 triliun) ke platform yang terbukti gagal memblokir anak dari platform media sosial mereka.


Aturan di Australia melarang platform media sosial seperti TikTok milik ByteDance, Instagram milik Meta, dan YouTube milik Google untuk melarang pengguna berusia di bawah 16 tahun. Namun, penerapannya menghadapi sejumlah tantangan.

Berbagai penelitian menunjukkan bahwa mekanisme verifikasi usia yang diterapkan perusahaan teknologi, seperti meminta selfie, ternyata mudah dibobol oleh anak-anak. Bahkan dalam banyak kasus, pengguna sama sekali tidak diminta membuktikan usianya saat mendaftar.

"Kami ingin memastikan peraturan ini seketat mungkin dan mampu bertahan dari segala tantangan hukum yang diajukan," kata Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kepada media setempat.

Salah satu fokus penguatan aturan adalah memberikan kewenangan yang lebih jelas dan memadai kepada Komisi Keamanan Siber (eSafety Commissioner) sebagai lembaga pengawas internet nasional. Albanese belum memerinci langkah teknis apa saja yang akan diambil pemerintah, sementara pihak pengawas juga belum memberikan tanggapan resmi.

Komisi Keamanan Siber dan Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyatakan tengah menyiapkan gugatan hukum terhadap lima platform terbesar. Jika terbukti secara sistematis gagal menerapkan larangan ini, mereka dapat dikenai denda hingga 49,5 juta Dolar Australia atau setara sekitar Rp 545 miliar.

Medsos Anak Belum Berkurang

Saat aturan ini mulai berlaku pada Desember tahun lalu, sempat ada laporan bahwa jutaan akun pengguna ditutup. Namun, laporan dari orang tua dan hasil penelitian menunjukkan kebiasaan penggunaan medsos di kalangan remaja nyatanya tidak banyak berubah.

Sebuah studi yang dimuat dalam jurnal British Medical Journal pekan ini menyebutkan bahwa 85% anak usia 12 hingga 15 tahun di Australia masih tetap menggunakan media sosial tiga bulan setelah aturan berlaku. Penelitian tersebut melibatkan 408 responden remaja.

Sebagian besar-dua pertiga dari jumlah pengguna yang terdeteksi melanggar, masih bisa mengakses layanan dengan cara menyatakan usia mereka lebih dari 16 tahun saat mendaftar, atau mengunggah foto selfie yang dinyatakan sistem memenuhi syarat usia. Data ini sejalan dengan temuan Komisi Keamanan Siber pada Maret lalu, yang menyebutkan sepertiga anak di bawah 16 tahun masih aktif menggunakan medsos.

Di Indonesia, PP Tunas juga menerapkan pembatasan terhadap akses anak untuk menggunakan media sosial. Namun berbeda dengan Australia yang menerapkan larangan tegas, pemerintah RI masih memperbolehkan anak memiliki akun media sosial tertentu dengan izin dari orang tua.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Wacana Larangan HP 100 % di Sekolah, Pemerintah Bilang Begini