Komdigi Pesan Buat Warga RI di Instagram, Awas Duit Disedot Judol
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap adanya modus baru yang dipakai pelaku judi online (judol) untuk menyebarkan promosi situs ilegal.
Pelaku kini menyasar kolom komentar akun media sosial yang memiliki banyak pengikut dan tingkat interaksi tinggi sebagai media untuk menjangkau lebih banyak pengguna.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pelaku sengaja menyasar akun-akun besar yang tidak memantau kolom komentar sehingga ribuan komentar promosi judol bisa tersebar dalam waktu singkat.
"Mereka memilih beberapa akun, akun-akun besar yang dalam pantauan mereka tidak dimonitor oleh admin secara terus menerus," ujar Alex saat konferensi pers di Kantor Komdigi, Senin (29/6/2026).
"Sehingga mereka secara serentak melakukan spamming sehingga penyebarannya begitu masif," imbuhnya.
Dan ketika admin sadar, baru kemudian ditindaklanjuti oleh pengelola akun tersebut dengan menghapus iklan judi online yang ada di kolom komentar.
"Ketika adminnya kemudian sadar barulah kemudian ditindaklanjuti oleh admin akun itu dengan menghapus komentar-komentar," jelasnya.
Komdigi mencatat selama 1-28 Juni 2026 telah menangani 126.180 konten yang berkaitan dengan judi online di berbagai platform digital. Mayoritas temuan masih berasal dari situs web, disusul layanan berbagi file atau file sharing, kemudian platform media sosial.
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 11.279 konten ditemukan di situs web. Temuan berikutnya berasal dari layanan file sharing, kemudian YouTube sebanyak 4.579 konten, platform Meta yang mencakup Facebook dan Instagram sebanyak 4.549 konten, serta X sebanyak 622 konten.
Dia menjelaskan penutupan situs judi online justru mendorong pelaku membuat situs-situs baru yang kemudian dipromosikan secara masif melalui kolom komentar media sosial.
"Ini yang kemudian kita lihat metodenya dengan memanfaatkan tadi akun-akun yang interaksinya sangat besar mereka memanfaatkan melakukan spamming di kolom komentar," terangnya.
Menurut Alex, pergeseran modus tersebut membutuhkan kewaspadaan semua pihak. Ia meminta masyarakat tidak berinteraksi dengan komentar promosi judi online karena hal itu justru membantu penyebaran konten ilegal tersebut.
"Jadi tadi kami benar-benar berharap masyarakat tidak berinteraksi dengan mereka yang melakukan promosi judi online ini dalam kolom-kolom komentar," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital, tetap merupakan tindak pidana.
"Jadi apapun model permainannya itu selama itu adalah perjudian baik itu di permainan judi darat ataupun di judi online tetap merupakan perbuatan pidana," pungkasnya.
(dem/dem) Add
source on Google