Jerman Ikut Aturan Indonesia, Seluruh Dunia Kompak Berubah
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah panel ahli yang ditunjuk pemerintah Jerman menyarankan untuk negara itu untuk membuat larangan penggunaan media sosial bagi anak. Panel itu juga meminta orang tua berkewajiban untuk mencegah adanya 'pengabaian digital'.
Usia yang dilarang menggunakan media sosial yang disarankan panel ahli adalah di bawah 13 tahun.
Para panel ahli memberikan total 56 rekomendasi untuk perlindungan anak-anak dan remaja di internet kepada kementerian keluarga di Jerman. Pemerintah menyambut baik semua rekomendasi dan akan dibawa untuk didiskusikan.
Menteri urusan keluarga, warga lanjut usia, perempuan dan pemuda Jerman, Karien Prien juga mendukung pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 13 tahun.
"Saya percaya usulan pembatasan usia wajib 13 tahun pada prinsipnya merupakan langkah yang tepat," jelasnya, dikutip dari Reuters, Kamis (25/6/2026).
Aturan ini juga didukung oleh partai konservatif dan sosial demokrat Jerman. Mereka menilai berita palsu, gambar yang dihasilkan AI, kekerasan dan pornografi jadi ancaman untuk anak-anak.
Bahaya lain yang para politisi lihat adalah soal kekuatan politik radikal dengan target anak muda sejak usia dini.
Jika Jerman meresmikan larangan itu maka jadi negara berikutnya yang telah meluncurkan larangan media sosial bagi usia tertentu. Salah satunya Indonesia yang telah menerapkan pembatasan kepada anak berusia 16 tahun ke bawah sejak Maret 2026 ini.
Australia, Perancis, Kanada, Spanyol, Slovenia, Yunani dan Inggris juga telah memiliki aturan serupa atau tengah berproses membuatnya.
(fab/fab) Add
source on Google