Makin Banyak Negara Ikut Aturan RI, Dunia Sudah Berubah Drastis
Jakarta, CNBC Indonesia - Makin banyak negara di dunia yang mengambil langkah tegas membatasi penggunaan ponsel di lingkungan sekolah. Pemerintah Republik Ceko menjadi negara terbaru yang mengusulkan larangan penggunaan telepon seluler di sekolah.
Perdana Menteri Ceko, Andrej Babis, pada Senin (22/6/2026) mengatakan pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang yang akan melarang penggunaan ponsel di sekolah mulai September 2027.
Dalam rancangan aturan itu, larangan berlaku tidak hanya saat kegiatan belajar mengajar berlangsung di kelas, tetapi juga ketika jam istirahat sekolah. Namun, terdapat sejumlah pengecualian, seperti penggunaan untuk alasan kesehatan atau jika sekolah mengizinkannya untuk kepentingan pembelajaran.
"Sekolah tidak akan dapat mengizinkan siswa menggunakan waktu istirahat dengan telepon seluler mereka di luar alasan-alasan tersebut," demikian bunyi rancangan undang-undang itu, dikutip dari Reuters, Selasa (23/6/2026).
Langkah Republik Ceko mengikuti sejumlah negara lain yang lebih dulu membatasi penggunaan media sosial maupun ponsel di kalangan anak-anak.
Polandia pada bulan ini bergabung dengan negara-negara seperti Belanda, Korea Selatan, dan Italia yang telah menerapkan larangan penggunaan smartphone di sekolah. Kebijakan tersebut didorong kekhawatiran terhadap dampak ponsel terhadap konsentrasi belajar dan perilaku siswa.
Aturan Serupa Berlaku di Indonesia
Tak hanya ponsel, pembatasan terhadap media sosial juga semakin meluas. Kebijakan tersebut bahkan sudah berlaku lebih dulu di Indonesia.
Di Tanah Air pelarangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sudah berlaku sejak 28 Maret 2026, melalui PP Tunas yang diperkuat dengan Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.
Sebanyak delapan platform telah mematuhi aturan tersebut. Kedelapan platform itu adalah Delapan platform dalam tahap awal aturan dan masuk sebagai berisiko tinggi, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
"Tapi kita tidak berhenti di 8 platform ini. Karena ranah digital itu kalau kita atensi atau intervensi 1-2, dia akan berpindah ke lainnya," kata Menteri Komdigi, Meutya Hafid, dalam konferensi pers, April lalu.
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Edaran untuk mengumpulkan gawai seluruh siswa selama jam sekolah berlangsung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Surat Edaran diterbitkan untuk menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologi peserta didik.
Pembatasan penggunaan gawai dilakukan pada seluruh satuan pendidikan. Hal ini dikecualikan untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan lokasi yang ditetapkan oleh etiap sekolah.
"Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan," kata Nahdiana dalam keterangannya.
(fab/fab) Add
source on Google