9 Photos
Potret Warga RI Beli SIM Card Tak Pakai NIK-KK, Begini Langkahnya
Registrasi SIM baru kini wajib memakai NIK dan biometrik pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026, menggantikan verifikasi menggunakan NIK dan KK.
Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Registrasi SIM Card baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah sudah dimulai 1 Juli 2026 hari ini. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Seorang pengunjung melakukan sistem registrasi pelanggan layanan telekomunikasi berbasis data biometrik dengan dukungan teknologi pengenalan wajah di counter Smartfren, Mall Ambasador, Jakarta, Rabu, (1/7/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Cara ini akan menggantikan sebelumnya yang melakukan verifikasi dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Registrasi baru ini akan membuat operator seluler bisa memberikan layanan lebih baik lagi ke depannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Cara baru registrasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler. Ini diwajibkan untuk pelanggan baru prabayar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, uji coba registrasi dengan biometrik telah dilakukan sejak Januari 2026 lalu. Sebanyak 2,3-2,4 juta pengguna melakukan registrasi menggunakan pengenalan wajah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia di gerai-gerai provider sudah melakukan pelayanan uji coba registrasi biometrik. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Registrasi ini bisa dilakukan melalui gerai dan mitra operator seluler. Selain itu juga dapat melalui platform yang dimiliki tiap operator. Masyarakat tinggal memasukkan data nomor ponsel dan KTP. Selanjutnya foto wajah untuk melakukan verifikasi. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
source on Google