Menteri UMKM Sorot Ecommerce yang Naikkan Biaya Komisi Seenaknya

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Rabu, 10/06/2026 16:00 WIB
Foto: Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Maman Abdurrahman di sela acara Bursa Wirausaha Unggulan, Rabu (10/6/2026).. (CNBC Indonesia/Elga Nurmutia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengimbau kepada platform marketplace atau lokapasar untuk tidak melanggar Peraturan Menteri (Permen) UMKM terkait perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM. Imbauan ini ditujukan agar pihak marketplace tidak menaikkan biaya layanan secara sepihak.

"Sanksinya pertama kita akan ekspos di publik terkait beberapa apabila ada marketplace yang melanggar. Yang kedua, rekomendasi untuk pencabutan izin di kementerian terkait ya, itu kan yang berhak di Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komdigi. Tetapi saya yakin, saya punya keyakinan marketplace-marketplace kita kemarin setelah kita koordinasi, mereka akan ikut kok, jadi no issue," ungkap dia di sela acara Bursa Wirausaha Unggulan, Rabu (10/6/2026).

Guna menjaga ekosistem yang berkeadilan, pemerintah tidak ingin pelaku usaha UMKM atau seller dibenturkan dengan marketplace. Alhasil, aturan perlindungan ini perlu dibentuk agar kedua belah pihak baik marketplace maupun pelaku usaha UMKM bisa menjalankan kegiatannya masing-masing tanpa merasa salah satu pihak dirugikan.


"Apabila ada hal-hal yang melanggar ya pemerintah wajib dong untuk menertibkan. Nah begitu juga terhadap UMKM, disitu juga diwajibkan agar UMKM sudah mulai menata diri, yaitu sudah mulai mempersiapkan legalisasi dan segala macam," jelasnya.

Lebih lanjut, Maman menargetkan Permen UMKM soal perlindungan dan peningkatan daya saing UMKM dapat terbit pada pekan ini. Saat ini, progres regulasi tersebut masih berada dalam tahap menunggu integrasi pada platform.

"Jadi sekarang, kami Kementerian UMKM sedang melakukan koordinasi dengan marketplace untuk menyiapkan integrasi sistem antara Sapa UMKM dengan beberapa marketplacenya," tandas dia.

Maman sebelumnya sempat menyatakan menyorot tindakan sebuah platform ecommerce yang menaikkan biaya ke pedagang meski telah berkomitmen untuk menerapkan moratorium.  Ia menyinggung platform yang menaikkan biaya pada 18 Mei 2026 dan akan melakukan hal serupa pada 1 Juni 2026. Langkah itu disebutnya sebagai tindakan abuse market.

"Saya pikir hal-hal yang seperti ini yang enggak fair dan bahkan ini tadi juga kita diskusi sudah abuse market ini," kata Maman.

Platform ecommerce yang telah mengumumkan kenaikan biaya komisi ke pedagang mulai 18 Mei 2026 adalah TikTok Shop. TikTok Shop juga dikabarkan akan menaikkan lagi biaya komisi pada 1 Juni 2026.

Pihak Kementerian UMKM padahal sudah melakukan pertemuan dengan pihak ecommerce untuk tidak melaksanakan kenaikan tarif. Namun ternyata TikTok Shop tetap menaikkan.

Terkait kebijakan kenaikan tarif di TikTok Shop, Maman mengatakan sudah membicarakannya dengan Komdigi. Keduanya bakal menjalankan dengan wewenang yang ada di kementerian masing-masing.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Teknologi Bantu Bisnis Konstruksi Makin Produktif, RI Siap?