Perang Melawan Judol, 33.836 Rekening Bank Diblokir di Indonesia

Zefanya Aprilia, CNBC Indonesia
Jumat, 05/06/2026 14:50 WIB
Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui berbagai lembaga, berupaya untuk terus memerangi aktivitas judi online (judol) di Indonesia. Adapun langkah yang dilakukan mencakup pemblokiran rekening bank dan e-wallet, hingga penutupan situs dan konten digital terkait judol.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan sudah memblokir 33.836 rekening terkait judol hingga Mei 2026. Hal ini diungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.


"Pemberantasan judol melalui kordinasi dengan Komdigi, OHK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran atas 33.836 rekening," kata Dian dalam RDK OJK, Jumat (5/6/2026).

Sebagai informasi, hingga April 2026 lalu, OJK mengatakan sudah memblokir 33.252 rekening terkait judol. Artinya, terdapat penambahan 580 rekening yang diblokir terkait judol.

Keputusan pemblokiran rekening dilakukan melalui proses EDD (Enhanced Due Diligence) atau uji tuntas lanjutan dari bank untuk menelusuri transaksi mencurigakan secara ketat.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemerintah juga telah melakukan pemutusan akses terhadap 3,45 juta konten terkait judol sejak 20 Oktober 2024 hingga 16 Mei 2026.

Sepanjang 2025, Komdigi juga melakukan permohonan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank yang diduga terkait dengan aktivitas judol kepada OJK.

Dalam melakukan permintaan pemblokiran kepada bank, OJK mendapatkan data rekening yang terdeteksi terkait judol dari Komdigi. Selanjutnya, OJK memerintahkan bank untuk menelusuri lebih lanjut sebelum melakukan pemblokiran.

Meutya mengatakan langkah pemberantasan judol harus dilakukan dari hulu ke hilir. Bukan cuma pemblokiran situs dan konten digital, Meutya juga menekankan pentingnya memutus aliran dana dan sistem pembayaran yang digunakan pelaku judol.


(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video:Spam & Scam Mengancam Era AI, Gimana Jurus Bangun Trust Digital?