Komisi TikTok Shop Naik, Potongan ke Penjual Bisa Naik 16 Kali Lipat
Jakarta, CNBC Indonesia - TikTok Shop mulai hari ini menaikkan komisi yang dipungut dari penjual di platform mereka di Indonesia. Komisi yang dipotong dari transaksi per produk bisa melonjak hingga 16 kali lipat.
Dalam keterangan resmi perusahaan yang dirilis pada 27 April 2026, TikTok Shop menaikkan "Biaya Komisi Dinamis" yang dipungut ke para penjual mulai 18 Mei 2026.
Kenaikan paling tinggi ada pada batas atas yang diterapkan untuk transaksi per produk. Dalam simulasi yang dibeberkan TikTok Shop, komisi yang diambil oleh platform dari penjualan produk laptop seharga Rp 20 juta akan meroket meskipun persentase komisinya tidak berubah yaitu tetap 4 persen.
Pasalnya, sebelumnya TikTokShop menetapkan biaya komisi paling tinggi sebesar Rp 40.000 per unit produk. Kini, batas tersebut diangkat hingga Rp 650.000 per unit produk. Komisi dari penjualan laptop seharga Rp 20 juta tadinya dibatasi maksimal hanya Rp 40.000 meskipun persentase komisi seharusnya hanya Rp 800.000. Lewat aturan yang baru, komisi yang dipungut naik hingga Rp 650.000.
Selain batas atas yang dinaikkan, TikTok Shop juga menerapkan kenaikan persentase tarif untuk tiap kategori produk.
Salah satu kategori dengan kenaikan fee besar adalah produk kecantikan dan perawatan tubuh. Komisi yang dipungut dari produk dalam kategori tersebut naik dari 4 persen menjadi 7 persen per unit. Kenaikan serupa juga diterapkan untuk produk kategori ibu hamil dan bayi.
Produk lain yang fee-nya lompat adalah kategori peralatan dan perlengkapan kantor (dari 4 persen menjadi 8 persen), sepatu (dari 5 persen ke 8 persen), dan busana anak-anak (dari 4 persen ke 7,5 persen).
Di sisi lain, komisi untuk produk telepon dan elektronik malah turun dari 4 persen menjadi 3 persen. Begitu juga kategori produk komputer dan peralatan kantor yang dipertahankan komisinya sebesar 4 persen.
Kenaikan tarif ini juga berlaku bagi semua pedagang di Tokopedia yang sudah melakukan integrasi ke TokTok Shop. Tahun lalu, Tokopedia memaksa semua pedagang di platformnya untuk beralih ke aplikasi baru yang tergabung dengan TikTok Shop.
Menurut TikTok Shop, penerapan Biaya Komisi Dinamis berfungsi "sebagai paket manfaat promosi dasar, termasuk pengiriman gratis yang ditingkatkan, bonus cashback, dan lainnya untuk semua penjual yang memenuhi syarat."
Biaya komisi dinamis akan dikenakan ke seluruh pesanan yang berhasil dikirim. Biaya komisi dinamis dengan pesanan yang telah berhasil dikirim tetapi pesanan dikembalikan (retur) atau dana dikembalikan (refund), tidak akan dikembalikan ke seller.
Kenaikan ini diterapkan oleh TikTok Shop meskipun Menteri UMKM Maman Abdurrahman melarang seluruh platform ecommerce untuk menaikkan harga.
"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan, tidak boleh, sudah tegas itu," ujar Maman saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 15 Mei 2026.
(dem/dem) Add
source on Google