Telkomsel, Indosat, dan XLSmart Resmi Berebut Frekuensi Emas

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 06/05/2026 06:35 WIB
Foto: Tower Base Transceiver Station (BTS) yang disegel di kawasan Taman Semanan Indah, Jakarta, Rabu (7/6/2023). (CNBC Indonesia/Tri Susilo))

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketiga operator seluler Indonesia, XLSMART, Indosat dan Telkomsel dipastikan ikut tahapan awal lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz. Informasi ini diungkap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam pengumuman terbarunya.

Komdigi menyebutkan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk, PT Indosat Tbk, dan PT Telekomunikasi Seluler telah melakukan tahapan pengambilan akun e-Auction. Proses itu telah dibuka pada Rabu dan Kamis (29-30 April 2026) pukul 09:00-15:00 WIB lalu.

Setelah tahapan itu dilakukan artinya seluruh Penyelenggara Telekomunikasi dapat melakukan pengunduhan dan mempelajari Dokumen Seleksi. Proses ini berlangsung telah dilakukan sejak 29 April hingga 7 Mei 2026 besok.


Penyelenggara yang disebut sebagai calon peserta setelah mengunduh dokumen dapat mengajukan pertanyaan resmi soal substansi dokumen. Pertanyaan disampaikan dalam format PDF dan ditandatangani oleh pimpinan perusahaan.

Proses tersebut dilakukan paling lambar pada Jumat 8 Mei 2026 pukul 15:00 WIB. Pertanyaan tertulis disampaikan melalui sistem e-Auction.

Sebelumnya Komdigi menjelaskan pemenang seleksi memiliki sejumlah komitmen pembangunan dan operasional. Salah satunya adalah menyediakan layanan 4G/LTE pada desa/kelurahan yang ditentukan.

Selain itu juga mengimplementasikan teknologi 5G pada kota/kabupaten sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital.

Para pemenang juga berkewajiban melakukan pelunasan biaya izin awal (up-front fee) dan biaya izin tahunan (BHP Spektrum Frekuensi Radio). Termasuk menyerahkan jaminan komitmen pembayaran biaya IPFR tahunan hingga masa berlaku izin berakhir.

Komdigi menambahkan pemenang seleksi diwajibkan pula melakukan langkah-langkah mitigasi interferensi yang merugikan. Pada Pita 700 MHz, mitigasi gangguan pada perangkat penerima siaran televisi digital yang menggunakan penguat sinyal (amplifier).

Sementara untuk 2,6 GHz, mitigasi gangguan pada stasiun radio dinas radiolokasi (meteorologi) pada rentang 2700-2900 MHz dan stasiun radio dinas radiolokasi khsusus pada pita S-band.


(dem/dem) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trust Issue, Jadi PR Fintech Syariah Garap Pasar Muslim Digital