Begini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online, Mudah dan Praktis

Novina Putri Bestari,  CNBC Indonesia
23 April 2026 18:25
BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pekerja yang mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldonya secara berkala. Ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JMO.

Sebagai informasi, JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang bisa diikuti semua jenis pekerja dari Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU).

Saldo JHT sendiri dibayarkan bulanan sebesar 5,7% dari upah bulanan peserta, ditanggung peserta 2% dan perusahaan 3,7% serta 5% pengembangan investasi per tahun.

Sementara itu, informasi saldo JHT dapat dilihat melalui JMO. Aplikasi ini tersedia baik untuk pengguna Android maupun iPhone.

Jadi sebelum mengeceknya, instal terlebih dulu aplikasi ke dalam ponsel Anda. Setelah itu, berikut tahapan mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Buka aplikasi JMO

2. Klik menu Jaminan Hari Tua

3. Klik cek saldo

4. Pilih akun kepesertaan Anda

5. Saldo akan tertera di dalam layar. Selain saldo JHT, Anda juga bisa melihat informasi lainnya, seperti status kepesertaan, segmen peserta, perusahaan tempat bekerja, pembayaran iuran terakhir, hingga program yang diikuti.

Penerima Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Manfaat dari saldo ini bisa diberikan sekaligus jika peserta memenuhi kondisi berikut ini:

1. Sudah mencapai usia 56 tahun

2. Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di manapun

3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tidak bekerja dimanapun

4. Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selama-lamanya

5. Cacat total tetap, atau

6. Meninggal dunia

Selain kondisi tadi, saldo JHT juga bisa dicairkan karena alasan berikut ini:

- kebutuhan persiapan masuk masa pensiun, saldo dapat dicairkan maksimal 10% dari saldo JHT

- pengajuan kepemilikan rumah, besarannya maksimal 30% dari saldo JHT

(fab/fab) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India, Begini Aturan Baru Buat Driver Ojol


Most Popular
Features