Makin Banyak Negara Ikut Aturan RI, Satu Dunia Tolak Digantikan Total
Jakarta, CNBC Indonesia - Afrika Selatan menjadi negara terbaru yang mengumumkan draf aturan terkait adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI). Negara tersebut meminta masukan dari publik untuk mengusulkan proposal yang secara komprehensif mengatur dan mempercepat adopsi AI.
Pengaturan adopsi AI ini sudah diwacanakan di banyak negara, termasuk Indonesia. Kebijakan AI penting untuk dibuat, mengingat teknologi inovatif ini memiliki potensi risiko yang berbahaya bagi masyarakat, selain juga memudahkan kehidupan sehari-hari.
Kebijakan yang diterbitkan Departemen Komunikasi dan Teknologi Digital Afrika Selatan bertujuan untuk memposisikan negara tersebut sebagai pemimpin di benua Afrika dalam inovasi AI, sekaligus mengatasi tantangan etika, sosial, dan ekonomi.
Aturan ini juga menjadi langkah signifikan bagi transformasi digital Afrika Selatan. Masukan dari publik untuk draf kebijakan tersebut akan dikumpulkan pada 10 Juni 2026, dikutip dari Reuters, Senin (13/4/2026).
Draf tersebut menguraikan rencana untuk membentuk lembaga-lembaga baru, termasuk Komisi AI Nasional, Dewan Etika AI, dan Otoritas Regulasi AI. Lembaga-lembaga tersebut akan mengkoordinasikan kebijakan, menegakkan standar etika, memantau kepatuhan, dan menyediakan mekanisme untuk ganti rugi dan kompensasi dalam kasus-kasus kerugian terkait AI.
Pemerintah juga bermaksud untuk menciptakan insentif seperti pengurangan pajak, hibah, dan subsidi untuk mendorong kolaborasi sektor swasta, khususnya untuk perusahaan rintisan lokal dan usaha kecil.
Salah satu pilar utama kebijakan ini adalah investasi dalam infrastruktur superkomputer yang kuat dan hemat biaya untuk mendukung penelitian dan pengembangan AI. Kebijakan ini juga menyerukan investasi strategis dalam infrastruktur digital, termasuk kemitraan dengan penyedia cloud internasional dan pusat superkomputer regional.
Namun, laporan tersebut mencatat kekhawatiran tentang ketergantungan pada infrastruktur asing yang berpotensi membahayakan keamanan data sensitif Afrika Selatan.
Laporan tersebut menyerukan rencana untuk mengurangi "ketergantungan perangkat keras Afrika Selatan saat ini pada AS dan China" di tengah persaingan geopolitik mereka yang sedang berlangsung.
Ramai-ramai Tolak Digantikan Total
Aturan terkait penggunaan AI ini juga menjadi tren dunia. Uni Eropa (UE) sudah memiliki 'EU AI Act' yang bakal berlaku penuh pada akhir 2026 ini. Aturan itu digadang-gadang sebagai regulasi komprehensif pertama di dunia untuk mendeteksi risiko AI, menagih tanggung jawab penyedia AI dalam mitigasi risiko, serta melakukan pembatasan yang sesuai etika.
Bukan cuma Uni Eropa, beberapa negara lain seperti Inggris dan Korea Selatan juga secara aktif mempersiapkan regulasi terkait AI.
Beberapa saat lalu, China juga berupaya untuk melindungi masyarakat saat menggunakan AI. Caranya dengan membuat rancangan peraturan baru untuk memperkuat keselamatan dan etika saat peluncuran teknologi tersebut.
Aturan itu dirancang untuk produk dan layanan AI yang berorientasi pada konsumen, yakni layanan dengan sifat kepribadian seperti manusia dan melibatkan interaksi emosional penggunanya, dikutip dari Reuters.
Sasaran aturan adalah produk dan layanan dengan pola pikir, gaya komunikasi, interaksi secara emosional menggunakan tools seperti teks, gambar, audio, hingga video.
Aturan tersebut akan menggunakan pendekatan kewajiban perusahaan AI dalam menyediakan produknya kepada masyarakat. Salah satunya menyediakan peringatan pada penggunaan yang berlebihan.
Penyedia layanan juga wajib membangun berbagai sistem terkait hal tersebut. Mulai dari tinjauan algoritma, keamanan data, dan perlindungan informasi pribadi.
Masalah kecanduan juga jadi prioritas aturan. Penyedia harus bisa mengidentifikasi kondisi dan menilai emosi serta tingkat ketergantungan pengguna pada layanan.
Termasuk menyediakan langkah intervensi saat pengguna memperlihatkan tanda kecanduan pada layanan.
Langkah yang dilakukan menetapkan batasan konten dan perilaku. Ini membuat layanan tidak bisa memproduksi konten yang membahayakan keamanan nasional, menyebarkan rumor atau mempromosikan kekerasan atau pornografi.
Peta Jalan AI di Indonesia.
Seperti dijelaskan sebelumnya, Indonesia telah lama menyusun Peta Jalan AI dan etika AI. Draf dikatakan akan ditandatangan presiden Prabowo Subianto di 2026.
"Kami mungkin sampaikan di sini karena ini yang ditunggu-tunggu juga oleh para pelaku industri bahwa pemerintah sudah selesai, sudah 90% selesai Untuk peta jalan AI dan juga AI ethics," jelas Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital: Terhubung, Tumbuh, Terjaga, di Jakarta, pada akhir 2025 lalu.
Draf tengah menunggu antrean. Meutya menjelaskan Menteri Sekretaris Negara Prasteyo Hadi memastikan Peta Jalan AI masuk dalam prioritas untuk ditandatangan Prabowo sesegera mungkin.
Meutya mengatakan pihaknya tidak akan mengatur perkembangan AI di sektor masing-masing. Jadi kementerian dan lembaga bisa membuat aturan AI sendiri saat Perpres diluncurkan.
"Jadi kami hanya membuat payung besarnya dan selebihnya termasuk di perdagangan di dalam negeri. Silahkan untuk membuat pegangan atau aturan mengenai AI Masing-masing. Dengan pemahaman kami bahwa tentu yang paling tahu kebutuhan aturan terkait Artificial Intelligence, di sektor masing-masing adalah para pemimpin lembaga sektor terkait," kata Meutya.
Belum ada informasi soal isi detail aturan dan peta jalan AI tersebut.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria sebelumnya mengatakan esensi dari Peta Jalan AI adalah keseimbangan inovasi dan proteksi. Dalam Peta Jalan AI, Nezar mengatakan akan menyasar beberapa hal termasuk program strategis nasional. Seperti sektor apa saja yang akan berkontribusi pada teknologi tersebut.
"Kira-kira AI bisa berkontribusi di mana saja gitu ya, sektor kesehatan, sektor pendidikan, sektor keuangan ya, layanan keuangan, transportasi, dan sejumlah sektor lain," ungkap Nezar.
(fab/fab) Add
source on Google