INTERNASIONAL

Markas Maling di Dekat RI Rampok Uang Triliunan, Pemerintah Bertindak

Redaksi,  CNBC Indonesia
04 April 2026 16:30
Ribuan warga negara asing yang dibebaskan dari pusat operasi penipuan online dan diperdagangkan terjebak dalam ketidakpastian di Myawaddy, Myanmar, Rabu (26/2/2025). (REUTERS/Stringer)
Foto: Ribuan warga negara asing yang dibebaskan dari pusat operasi penipuan online dan diperdagangkan terjebak dalam ketidakpastian di Myawaddy, Myanmar, Rabu (26/2/2025). (REUTERS/Stringer)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam beberapa tahun terakhir, wilayah Kamboja yang merupakan 'tetangga' Indonesia, menjadi sorotan dunia. Bukan karena prestasi, melainkan maraknya pusat-pusat penipuan online yang telah menjadi industri 'gelap' bernilai triliunan rupiah.

Pemerintah setempat akhirnya bertindak untuk membasmi pusat-pusat penipuan online secara tegas. Pada Jumat (3/4), Parlemen Kamboja mengesahkan undang-undang pertama yang didedikasikan untuk menargetkan pusat-pusat penipuan online di negaranya.


Menteri Kehakiman Keut Rith mengatakan undang-undang tersebut bertujuan untuk meningkatkan "operasi pembersihan" yang berlangsung di seluruh negeri, serta untuk memastikan pusat-pusat tersebut tidak kembali menjamur setelah penindakan tegas.

"Hukum ini ketat seperti jaring ikan, ketat untuk memastikan kita tidak lagi memiliki penipuan online di Kamboja, ketat untuk melayani kepentingan bangsa dan rakyat Kamboja," kata Rith kepada wartawan, dikutip dari Reuters, Sabtu (4/4/2026).

Hukum baru ini pada akhirnya akan diserahkan kepada raja Kamboja untuk ditandatangani. Aturan akan memberikan sanksi berat, yakni penjara 2-5 tahun dan denda hingga US$125.000 (Rp2 miliar) bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan penipuan online.

Jika upaya penipuan dilakukan oleh sindikat dan menjerat banyak korban, hukumannya bisa mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga US$250.000 (Rp4,2 miliar). Hukum ini juga menguraikan ganjaran bagi mereka yang terbukti bersalah melakukan pencucian uang, mengumpulkan data korban, atau merekrut penipu.

Kamboja sebelumnya tidak memiliki undang-undang yang secara khusus menargetkan penipuan, meskipun tersangka telah didakwa dengan pelanggaran seperti perekrutan untuk eksploitasi, penipuan berat, dan pencucian uang.

Langkah-langkah ini dilakukan setelah kecaman luas dari kelompok hak asasi manusia, serta sanksi dan dakwaan oleh pemerintah di seluruh dunia. Kamboja termasuk di antara negara-negara yang dituduh sebagai sarang penipuan online global.

Pada Kamis (2/4), Inggris memberikan sanksi kepada operator komplek penipuan terbesar di Kamboja. Tak cuma itu, pasar kripto online yang digunakan untuk memperdagangkan data pribadi curian juga dikenakan hukuman.

Inggris menyebut operator tersebut sebagai jaringan pusat penipuan yang berkembang pesat di Asia Tenggara. Para pekerja dikurung di kompleks yang dijaga ketat dan dipaksa untuk melakukan penipuan online.

Reuters menuliskan, [emerintah Kamboja telah lama meremehkan keberadaan komplek penipuan, dan penindakan sebelumnya hanya sedikit berpengaruh untuk menghentikan penyebarannya. Para pejabat mengatakan kampanye terbaru ini lebih luas cakupannya, dengan fokus pada penutupan ratusan lokasi dan penahanan tokoh-tokoh senior.

Pada Rabu (1/4), Kamboja mengatakan telah mengekstradisi Li Xiong, mantan pemimpin di sebuah konglomerat keuangan Kamboja yang dituduh mencuci uang untuk organisasi kriminal, ke China.

Pada Januari lalu, pengusaha China-Kamboja Chen Zhi ditangkap di Kamboja dan juga diekstradisi ke China, menandai kejatuhan yang mengejutkan bagi seorang taipan muda yang dituduh menjalankan penipuan online brutal dan operasi pencucian uang.

(fab/fab) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Modus Penipuan WhatsApp Bertambah, Gaya Paling Baru Korbannya Banyak


Most Popular
Features