YouTube, IG & FB Belum Patuhi Aturan RI, Menkomdigi Keras Bilang Ini..
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menegaskan tak akan memberikan kompromi bagi platform digital yang tidak patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026, yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut, ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live.
Selain itu, dua platform lainnya, TikTok dan Roblox, sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian.
Artinya, ada 4 platform lain yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube.
Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi.
"Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Meutya saat konferensi pers di Kantor Komdigi, dikutip Minggu (29/3/2026).
Ia menegaskan tidak ada kompromi dalma hal kepatuhan, dan setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di sini.
Untuk itu, Meutya mengimbau platform-platform digital yang belum memenuhi ketentuan PP Tunas untuk segera mengikuti aturan yang berlaku.
Apabila tidak patuh, Menkomdigi memastikan ke depannya pemerintah secara tegas akan menindak platform digital sejalan dengan perundang-undangan Indonesia yaitu mengacu pada PP maupun Peraturan Menteri yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah2 penegakan atas aturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apapun yang beroperasi di indonesia wajib mematuhinya," tegasnya.
Adapun sanksi yang berlaku untuk platform yang tidak mematuhi aturan di antaranya sanksi adminstratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses.
(pgr/pgr) Add
source on Google