PP Tunas Berlaku Hari Ini

Larangan Medsos Anak-Anak: YT, Instagram, Threads-Facebook Tak Patuh

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Sabtu, 28/03/2026 07:08 WIB
Foto: Freepik

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, pemerintah akan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 mulai hari ini, 28 Maret 2026.

Dalam konferensi pers hari Jumat malam (27/3/2026), Meutya menyebut, ada dua platform yang telah melakukan kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan yaitu platform X dan platform Bigo Live. Selain itu, ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok.

"Untuk saat ini kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh," ujarnya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (28/3/2026).


Artinya, ada 4 platform yang belum mematuhi aturan antara lain, Instagram, Threads, Facebook, dan Youtube. Meutya menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pengenaan sanksi.

"Tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhan. kita akan tunggu besok (hari ini, Sabtu 28/3/2026))," tegasnya.

Sebab, dari sisi aturan sudah jelas. Baik PP 17 tahun 2025 dan Permen yang dikeluarkan di awal Maret. "Jadi kita mengikuti aturan yang ada di dalam hukum-hukum yang tadi kami sebutkan," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, platform X telah mengumumkan perubahan batas usia minimum menjadi 16 tahun dan ini sudah dilakukan jauh hari yaitu sejak 17 Maret tahun 2026 yang disampaikan di halaman pusat bantuan.

"Penyesuaian ini juga telah diselaraskan pada panduan pengguna atau community guidelines mereka meskipun pada awalnya sempat meminta perpanjangan waktu namun X kita apresiasi telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan juga penonaktifan akun dimulai dari esok," sebutnya.

Sementara platform bigo live telah melakukan penyesuaian batas usia menjadi 18 plus pada perjanjian pengguna atau user content. Selain itu, platform tersebut juga menerapkan kebijakan keamanan dan telah mengajukan permohonan pembaruan batasan usia kepada appstore atau toko aplikasi.

"Jadi untuk Bigo Live tidak hanya di platformnya tapi kepada app store juga sudah meminta untuk menaikkan klasifikasi dari 13 menjadi 18 plus juga sudah melaporkan akan menerapkan sistem moderasi berlapis dengan menggunakan kecerdasan artificial dan juga verifikasi oleh manusia untuk melihat dan melakukan pengecekan terhadap akun-akun di bawah usia 18," ungkapnya.

Sedangkan TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Hari ini platform tersebut akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun. Sementara Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline.

"Saya ulangi kembali bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah- langkah penegakan atas aturan perundang-undangan yg telah dikeluarkan pemerintah Republik Indonesia. Dan entitas bisnis apapun yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhinya," tutupnya.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Registrasi SIM Card Diperketat, Bos Operator Selular Bilang Ini