Trump Minggir, Pemasok Senjata Canggih AS Disebut Lebih Kuat
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat (AS), Anthropic, menggugat pemerintah AS setelah dimasukkan ke daftar hitam "risiko rantai pasok" oleh Kementerian Pertahanan/Perang AS (DoW). Para analis menilai gugatan ini berpotensi menjadi tantangan terhadap kebijakan keamanan nasional pemerintahan Donald Trump.
Dalam gugatan yang diajukan pada Senin (9/3) waktu setempat, Anthropic menilai keputusan Pentagon menetapkan perusahaan sebagai risiko rantai pasok melanggar hak kebebasan berbicara dan proses hukum yang adil. Perusahaan juga menuding langkah tersebut bertujuan menghukum pandangan mereka terkait keamanan penggunaan AI dalam peperangan.
Penetapan itu dapat berdampak besar terhadap bisnis perusahaan. Eksekutif Anthropic menyebut keputusan itu berpotensi memangkas pendapatan perusahaan pada 2026 hingga miliaran dolar serta merusak reputasinya di industri teknologi pertahanan.
Pentagon menggunakan undang-undang bernama Section 3252 untuk memasukkan Anthropic ke daftar risiko rantai pasokan. Aturan tersebut memungkinkan pemerintah melarang perusahaan mengikuti kontrak tertentu jika dinilai berpotensi membuka sistem informasi militer terhadap musuh.
Namun, sejumlah pakar hukum keamanan AS menilai langkah pemerintah kemungkinan melampaui kewenangan hukum yang ada. Alasan gugatan Anthropic dinilai lebih kuat untuk melawan keputusan pemerintahan Trump.
"Tidak jelas sama sekali apakah undang-undang ini bisa diterapkan pada perusahaan AS yang tidak memiliki keterkaitan asing," kata profesor hukum University of Minnesota Law School, Alan Rozenshtein, dikutip dari Reuters, Kamis (12/3/2026).
Pakar: Posisi Trump dan DoW Lemah
Anthropic dalam gugatannya menyatakan penetapan risiko rantai pasokan itu menghukum perusahaan atas pandangannya mengenai keamanan AI, yang melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan berbicara.
Para pakar hukum mengatakan serangan publik Trump dan Hegseth terhadap Anthropic, termasuk unggahan media sosial Trump yang menyebut perusahaan itu sebagai "RADICAL LEFT WOKE COMPANY (perusahaan sayap kiri 'woke')", dapat memperkuat argumen tersebut.
"Banyak pernyataan Hegseth dan tindakan Pentagon justru melemahkan posisi mereka dan menunjukkan adanya permusuhan pribadi serta hubungan buruk antara kedua pihak," kata pakar hukum Vanderbilt University, Joel Dodge.
Anthropic sendiri menegaskan bukan bagian dari negara yang dianggap musuh oleh pemerintah AS seperti China, Rusia, Iran, Korea Utara, Kuba, dan Venezuela.
Perselisihan ini juga berkaitan dengan teknologi AI perusahaan, Claude, yang sebelumnya justru dipuji Menteri Pertahanan Pete Hegseth.
Dalam dokumen gugatan disebutkan Hegseth sempat menyebut Claude sebagai teknologi "exquisite" atau "luar biasa" yang Departemen Pertahanan "ingin sekali bekerja sama".
Tool AI Anthropic Jadi Senjata Perang AS Lawan Iran
Tapi anehnya, militer AS bahkan masih menggunakan Claude dalam operasi militer, termasuk saat serangan terhadap Iran bulan lalu.
Sementara, pakar hukum keamanan nasional dari Brennan Center for Justice, Amos Toh, mengatakan kebijakan penggunaan Claude tidak menunjukkan risiko sabotase asing.
"Ini pada dasarnya adalah protokol keselamatan. Anda bisa memperdebatkan apakah protokol ini dapat diterima atau tidak, tetapi kebijakan tersebut justru bertentangan langsung dengan risiko yang ingin diatur oleh undang-undang ini," kata Toh.
Keputusan memasukkan Anthropic ke daftar hitam muncul setelah perusahaan menolak mencabut pembatasan penggunaan AI-nya. Anthropic melarang teknologi tersebut dipakai untuk senjata otonom atau pengawasan domestik. Pentagon menganggap pembatasan tersebut dapat membahayakan nyawa warga AS.
Anthropic menilai langkah Pentagon bersifat sewenang-wenang dan melanggar Administrative Procedure Act, yang memungkinkan pengadilan membatalkan kebijakan pemerintah jika dianggap tidak rasional atau menyalahgunakan kewenangan.
(fab/fab) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]