Ramai-ramai Ikut Aturan Indonesia, Dunia Kompak Berubah

Redaksi, CNBC Indonesia
Minggu, 01/02/2026 07:30 WIB
Foto: Infografis/ GenZ Sudah Candu Akut, Tak Bisa Lepas TikTok-YouTube/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia sudah menerapkan aturan terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas) yang diperkenalkan sejak Maret 2025.

Ternyata, aturan tersebut juga menjadi tren global. Australia pada 9 Desember 2025, memberlakukan aturan yang lebih tegas dengan memblokir akses media sosial secara total bagi anak di bawah 16 tahun.


Aturan di Australia ini berbeda dengan yang diterapkan di Indonesia. Pemerintah melalui Komdigi menerapkan pembatasan dengan klasifikasi usia 13-18 tahun. Perlu ditekankan, pemerintah tidak melakukan pemblokiran total seperti di Australia. Anak masih boleh memiliki akun media sosial dengan izin orang tua.

Selain Indonesia dan Australia, Malaysia juga ikut serta mewacanakan aturan yang melarang penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Rencana aturan di Malaysia lebih mirip dengan yang dilakukan di Australia.

Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji mekanisme penerapan kebijakan tersebut dengan merujuk pada praktik yang telah dijalankan di sejumlah negara lain.

Rencana serupa juga digaungkan di India. Baru-baru ini, negara bagian Goa mempertimbangkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah umur. Rencana ini menyusul kekhawatiran yang meningkat terkait risiko kesehatan mental di negara dengan lebih dari satu miliar pengguna internet.

Otoritas Goa tengah mengkaji aturan yang diberlakukan di Australia terkait pelarangan media sosial bagi anak, menurut Menteri Informasi dan Teknologi negara bagian tersebut, Rohan Khaunte.

Negara bagian sebela selatan Andhra Pradesh, dengan populasi 53 juta orang, juga mengungkapkan rencana serupa. Bedanya, Goa merupakan negara bagian terkecil dengan populasi diestimasikan hanya sekitar 1,5 juta orang.

Rancangan UU India

Kabar terbaru, sekutu Perdana Menteri India Narendra Modi, telah mengajukan rancangan undang-undang pelarangan media sosial untuk anak di bawah umur. Jika aturan ini disahkan, maka akan berdampak besar pada raksasa media sosial. Pasalnya, India merupakan pasar terbesar di dunia untuk Meta dan YouTube.

"Anak-anak kita tidak hanya kecanduan media sosial, tetapi India juga merupakan salah satu produsen data terbesar di dunia untuk platform asing," kata anggota parlemen L.S.K. Devarayalu kepada Reuters, dikutip Minggu (1/2/2026).

"Berdasarkan data ini, perusahaan-perusahaan ini menciptakan sistem AI canggih, yang secara efektif mengubah pengguna di India menjadi penyedia data gratis, sementara manfaat strategis dan ekonomi dipetik di tempat lain," katanya.


(fab/fab)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Registrasi SIM Card Diperketat, Bos Operator Selular Bilang Ini